banner 468x60
Pers

Investigasi Jurnalist Bukan Sperti Investigasi Polisi, Jurnalis Ada Batasannya

180
Ilustrasi oknum wartawan bodrek
banner 468x60

Mataxpost| Tapung Hilir,Kampar – Oknum wartawan dari sebuah media online diduga telah mengganggu kenyamanan siswa disaat jam belajar mengajar sudah sebulan terakhir ini selalu mendatangi sekolah tersebut dengan beralasan ingin konfirmasi sebuah isu dugaan penyimpangan disekolah tersebut. (06/11/2024)

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Hal ini diungkapkan oleh kepala sekolah menengah atas di daerah kampar, berinisial KH kepada awak media bahwa oknum wartawan tersebut sudah sebulan lebih hampir tiap hari menelpon serta chtan via WhatsApp dan selalu mendatangi sekolah

 

Kepala sekolah KH meuangkapkan bahwa dirinya merasa terganggu dengan adanya oknum wartawan seperti itu, saya banyak kegiatan yang dilakukan, jika ingin bersilaturahmi pasti saya tanggapi dengan baik, akan tetapi oknum wartawan ini sedari awal sudah menuduh apa yang tidak benar, para guru juga sampaikan jam belajar dan mengajar jadi terganggu karena oknum wartawan tersebut tak segan juga lansung bertanya tanya kepada para siswa.

 

Tim Xpost sampaikan kepada rekan jurnalist bahwa, investigasi yang dilakukan jurnalis bukan investigasi dalam konsep kepolisian. Meski sebagian teknik yang digunakan bisa saja sama, seperti pengamatan, pegintaian, atau bahkan penyamaran atau uji laboratorium.

 

Tapi jurnalis tetap jurnalis. Ia bekerja dengan batasan yang sangat jelas. Jurnalis tidak bisa menggeledah rumah atau kantor seseorang.

 

Jurnalis tidak bisa menyita dokumen, jurnalis juga tidak mungkin memanggil paksa narasumbernya, atau mustahil juga menangkap seseorang apalagi memaksa bertemu dengan orang yang akan diberitakan.

 

Demikian juga, dengan alasan apapun, jurnalis tak dibenarkan mengambil atau mencuri sebuah dokumen dari pihak lain.

 

Sebab tetap saja, kebenaran jurnalistik bukan kebenaran hukum. Fakta jurnalistik juga tidak selalu sama dengan fakta hukum.

 

Bila hasil investigasi jurnalis tidak lebih hebat daripada investigasi polisi atau jaksa, itu memang sudah “kodrat”nya.

 

Mustahil membandingkan hasil kerja jurnalis dengan aparat yang memiliki kewenangan menyita dokumen, menggeledah TKP, memanggil paksa atau menangkap orang.

 

Karena itu laporan investigasi yang baik, tak harus berakhir dengan vonis penjara bagi aktor-aktor yang dianggap terlibat. Tapi bagaimana dari laporan itu, institusi hukum Negara bisa mengambil keputusan atau menindaklanjutinya.

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights