banner 468x60
Pilkada 2024

Kandidat Calon Gubernur Riau Sf Haryanto Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu

407
banner 468x60

MataXpost|Sf Haryanto terlapor dugaan pelanggaran UU Pilkada, Kamis (3/10/2024) hingga pukul 18.00 WIB, belum memenuhi panggilan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Riau di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.(03/10/2024)

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, ketika dikonfirmasi, membenarkan Bawaslu Provinsi Riau sudah mengundang SF Hariyanto, Kamis (3/10/2024), untuk memberikan klarifikasi kepada tim Gakkumdu Provinsi Riau terkait dugaan melakukan pelanggaran UU Pilkada.

 

“Namun soal datang atau tidaknya saya belum dapat informasi, karena saya sedang berada di luar kota,” ujarnya.

 

“Namun soal datang atau tidaknya saya belum dapat informasi, karena saya sedang berada di luar kota,” ujarnya, seperti dilansir riauonline.co.id

 

Pantauan media terlihat beberapa orang tim Gakkumdu berbincang-bincang di aula Bawaslu Riau. Salah seorang staf di Bawaslu Riau menyebutkan belum ada melihat SF Hariyanto dari pagi hingga sore hari.

 

“Belum.ada lihat, dipanggil hari ini ya,” ujar salah seorang staf di Bawaslu.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan SF Hariyanto ini terjadi ketika SF Hariyanto menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) pada Agustus 2024.

 

Ketika itu, SF Hariyanto melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Inhu dan menghadiri kegiatan Silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau dengan Masyarakat Kandis, Kabupaten Siak.

 

Pada kegiatan di pondok pesantren, SF Hariyanto menyatakan dengan doa-doa para santri dan kyai, dirinya siap mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur Riau 2024.

 

SF Hariyanto menyampaikan program dirinya selaku Pj Gubernur Riau Jalan-Jalan di Riau sudah hitam mulus semua.

 

SF Hariyanto menyampaikan dirinya membangun jembatan sepanjang 7 kilometer, yang sebelumnya tidak ada gubernur yang berani, sementara dirinya yang hanya menjabat Pj 5 bulan menjadikan Jembatan itu.

 

Kemudian, SF Hariyanto juga menyerahkan bantuan CSR Bank Riau Kepri Syariah sebesar Rp50 juta dan bantuan pribadi sebesar Rp60 juta.

 

Sementara Silaturahmi Pemerintah Provinsi Riau dengan masyarakat Kandis, SF Hariyanto malah menyampaikan profil dirinya dengan menerangkan dirinya memulai jenjang karir sebagai pegawai honorer sampai Pj Gubernur dan sekarang mencalonkan diri sebagai Gubri.

 

Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto juga mengungkapkan profil keluarganya yakni bapak orang batak marga Siahaan, ibu suku Jawa, istri suku Minang Payakumbuh, dan dirinya lahir di Pekanbaru.

 

“Perbuatan dan perkataan SF Hariyanto di pondok pesantrean di Inhu dan kegiatan di Siak ini, kita duga keras telah terjadi pelanggaran terhadap UU Pilkada, terutama Pasal 71 ayat 3,4 dan 5,’’ ujar Arisona Suganda Hasibuan SH, kuasa hukum pelapor, Hendra S Saputra.

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights