Mataxpost| Pekanbaru- Dengan membawa aspirasi serta beberapa aduan dari keluarga para karyawan yang jadi korban kecelakaan kerja di beberapa perusahaan kontraktor di kabupaten Siak, aktivis muda Riau Roni Agustian dan Ade Monchai pada tanggal 26/11/2024 yang lalu menemui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Bobby Rahmat (28/11/2024)
Disambut langsung oleh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi Riau Bobby Rahmat dikantor nya , Roni Agustian dan Ade Monchai menyampaikan keluhan dari karyawan dan juga laporan dari masyarakat atas peristiwa kecelakaan kerja yang dialami dan tidak terpenuhinya hak hak pekerja dari perusahaan dimana tempat mereka bekerja.
Roni Agustian dan Ade Monchai meminta kepada Kadisnaker Provinsi Riau agar evaluasi kinerja bidang pengawasan, apakah sudah bekerja sesuai tupoksi nya atau tidak atau ada hal lain yang harus diuangkap, disebabkan banyak nya aduan serta keluhan dilapangan yang ditemui serta tangisan dari keluarga para karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tapi tidak mendapatkan hak hak semestinya.
Ade Monchai memberikan contoh Kejadian kecelakaan kerja fatal yang akibatkan karyawati PT BBM meninggal ditempat kejadian, setelah tubuhnya remuk ditabrak dan terlindas oleh forklift milik PT SML, kejadian tersebut sekitar jam 5 sore hari jumat 31 Mei 2024 dikawasan PT Pindo Deli, IKPP Perawang, Kecelakaan pekerja kontraktor PT SPK yang terjatuh dari ketinggian tanggal 22 Agustus 2024,yang mengalami koma , Kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan yang bernama Ucok Sanaro Lahagu, karyawan yang bekerja di HPM (Huzai Putra Mandiri) ini dikabarkan sudah 9 bulan sejak mengalami kecelakaan kerja, tidak mendapatkan hak nya dari perusahaan tersebut, dan masih banyak kejadian lainnya.
Dengan prihal kecelakaan kerja dan hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan kontraktor, diduga pihak disnaker bidang pengawasan melindungi perusahaan kontraktor melihat tidak ada sangsi apapun yang diberikan terhadap perusahaan.
Roni Agustian juga menambahkan banyak nya perusahaan kontraktor yang berada di kabupaten Siak yang tidak memberikan hak perlindungan keselamatan yaitu berupa BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk para karyawan nya.
Mendengar apa yang di sampaikan oleh kedua aktivis tersbut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Bobby Rahmat menanggapi dengan baik, Bobby Rahmat mengatakan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau akan segera memanggil Kepala Bidang Pengawasan ketenagakerjaan dan akan berikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak hak para pekerja
“Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dalam hal ini akan serius dan segera memanggil bidang pengawasan ketenagakerjaan serta akan bentuk tim untuk menindak serta melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan perusahaan yang tidak memberikan hak hak karyawan, ujar Bobby
Berkaca pada peristiwa kecelakaan kerja tersebut, Disnakertrans provinsi Riau menilai diperlukan solusi terkait pengawasan, pembinaan dan pelaksanaan K3 di perusahaan yang ada di kabupaten Siak.