Mataxpost|Puspenkum Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)pada Rabu 23 Oktober 2024. telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara. (26/20/2024)
“Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur,” ujar Harli Kapuspenkum Kejagung dalam Siaran Pers.
“Sebagai informasi, Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR,”imbuhnya.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:
Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya Uang tunai Rp. 1.190.000.000, Uang tunai USD 451.700, Uang tunai SGD 717.043 dan Sejumlah catatan transaksi.
Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp. 2.126.000.000 dan Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas. Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.
Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp97.500.000, Uang tunai SGD 32.000, Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan Sejumlah barang bukti eletronik
Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang Uang tunai USD 6.000, Uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya: Uang tunai Rp104.000.000, Uang tunai USD 2.200,Uang tunai SGD 9.100, Uang tunai Yen 100.000.
Sejumlah barang bukti elektronik Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya: Uang tunai Rp. 21.400.000, Uang tunai USD 2.000, Uang tunai SGD 32.000
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” terang Harli.
*Puspenkum Kejagung RI*