Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Catatan Mega Korupsi

KPK Sesak Nafas, Kejaksaan Agung Unjuk Gigi : Kasus Korupsi Level Jumbo di Indonesia

2485
×

KPK Sesak Nafas, Kejaksaan Agung Unjuk Gigi : Kasus Korupsi Level Jumbo di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Sejumlah kasus mega korupsi berhasil diungkap ke publik oleh KPK maupun Kejaksaan Agung, ini menjadi sejarah pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, berikut rangkaian catatan penegakkan hukum atas kasus Tipikor yang dihimpun oleh Redaksi mataxpost.com.

Ditangani Kejagung:

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Korupsi Timah Rp300 Triliun

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015โ€“2022, menjadi kasus dengan nilai kerugian negara pertama yang diungkap Kejagung di tahun ini. Angkanya mencapai Rp300 triliun.

 

Kerugian ini mencakup, Rp2,28 triliun dari penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah ilegal, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

 

Terdapat sejumlah pihak baik perseorangan maupun korporasi yang kemudian โ€˜berpesta poraโ€™ mendapat aliran uang. Mereka yakni:

 

-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana sebesar Rp 325,99 juta.

 

-Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta melalui PT RBT sebesar Rp 4,57 triliun.

 

-Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon melalui CV VIP senilai Rp 3,66 triliun.

 

-Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto melalui PT SBS sejumlah Rp 1,92 triliun.

 

-Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi melalui PT SIP sebanyak Rp 2,2 triliun.

 

-Pemilik Manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie melalui PT TIN sebesar Rp 52,57 miliar.

 

-375 mitra jasa usaha pertambangan senilai Rp 10,38 triliun.

 

-CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,14 triliun

 

-Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani melalui CV Salsabila Utama sebesar Rp 986,79 miliar.

 

Selain itu, terdapat uang Rp 420 miliar, yang merupakan pengumpulan dana dari smelter-smelter swasta melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang dikelola perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis dan Manajer PT QSE Helena Lim, yang penggunaannya tidak dapat diketahui karena tidak ada pencatatan, baik oleh Harvey maupun Helena.

 

Korupsi Emas PT Antam Tbk Rp1,2 Triliun

Kasus kedua yang kemudian menjadi sorotan adalah, korupsi rekayasa jual beli emas sebanyak 1 ton yang melibatkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said dan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Aviciena.

 

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Abdul Hadi memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.

 

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

 

Kasus Impor Gula Tom Lembong Rp400 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.

 

Berdasarkan penjelasaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

 

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan Tom Lempong itu, tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

 

Selain itu, berdasarkan aturan perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN. Akibatnyam negara ditaksir merugi hingga Rp400 miliar.

 

Kasus Markus MA Zarof Ricar Uang Disita Hampir Rp1 Trilunย 

Dipenghujung 2024, publik digemparkan oleh penemuan uang sebesar Rp920 miliar dan emas Batangan 51 kilogram dari rumah seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejagung, didapatkan fakta kalau uang itu dikumpulkan Zarof selama mengurus perkara di MA sejak 2012 hingga pensiun pada 2022.

 

Zarof Ricar awalnya ditetapkan tersangka karena perantara alias makelar guna memuluskan Ronald Tannur memenangkan kasasi kasus pembunuhan.

 

Zarof mendapatkan upah Rp1 miliar dari Lisa terkait pengkondisian perkara kasasi Ronald Tannur. Lisa pun telah memberikan uang Rp5 miliar kepada Zarof untuk menyogok majelis hakim kasasi. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut karena lebih dulu ditangkap Kejagung.

 

Selain itu, Zarof yang mengenalkan Lisa kepada tiga hakim PN Surabaya yang memutuskan bebas perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur. Tiga hakim ini kemudian menerima suap dari Lisa sebesar Rp4,6 miliar. Tiga hakim yang didakwa menerima suap tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

 

Ditangani KPK:

Kasus korupsi PT ASDP, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

 

KPK masih menghitung potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Saat ini, potensi kerugian mencapai Rp1,27 triliun, yang dapat bertambah dari nilai kontrak proyek sebesar Rp1,3 triliun.

 

Diketahui, terdapat 53 unit kapal yang diakuisisi PT ASDP dari PT Jembatan Nusantara. Proses akuisisi tersebut, terdapat pembelian kapal bekas dan sejumlah utang dengan total nilai mencapai Rp600 miliar.

 

Berdasarkan sumber didapat, tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry nonaktif Ira Puspita Dewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta Bos PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie. Hingga kini, mereka belum ditahan karena proses audit kerugian negara masih berlangsung.

 

Tim penyidik KPK juga telah menyita belasan aset bernilai ekonomis milik Adjie dengan total nilai ratusan miliar rupiah. KPK membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Kasus LPEI: Kerugian Negara Rp1 Triliun

KPK mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan modus tambal sulam pembayaran utang menggunakan dana pinjaman sebelumnya. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

 

Sejumlah aset, termasuk 44 tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar, telah disita. Ada 7 orang tersangka ditetap sebagai tersangka dalam perkara ini.

 

Kasus ini bermula dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Maret 2024 dan awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung sebelum dilanjutkan oleh KPK. Versi Kejagung awalnya terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.

 

Kasus Dana Hibah Jatim: Kerugian Negara Rp1 Triliun

KPK mengungkap kerugian negara hingga Rp1 triliun dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Modusnya, anggaran senilai Rp1โ€“2 triliun dipecah ke proyek-proyek bernilai di bawah Rp200 juta untuk memudahkan pencairan dana.

 

Suap sebesar 20% dari nilai dana hibah diterima oleh oknum anggota DPRD Jatim, termasuk Ketua DPRD Kusnadi dan beberapa anggota lainnya.***

(berbagai media online)

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60