Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Aktivis Muda RiauDana PI 10% PHR

Aksi Damai Mahasiswa di Depan Kantor Kejati Riau Dibubarkan Aparat Kepolisian

1468
×

Aksi Damai Mahasiswa di Depan Kantor Kejati Riau Dibubarkan Aparat Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru โ€“ Aksi damai yang akan dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (24/1), berakhir dengan pembubaran oleh aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru.

Aksi tersebut yang akan digelar bertujuan untuk menyuarakan dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10% Dana Participating Rights (dPHR) lansung dibubarkan oleh oknum aparat yang diduga dari intel Polresta Pekanbaru,

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua
Surat edaran dari pemkab rohil.

Mahasiswa yang ikut aksi damai tersebut juga menuntut revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 terkait pengelolaan dana PI 10% di RKSH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2024 sebesar 37 Miliar.

Salah satu ruangan rapat( Indragiri- primpark hotel) RUPS LB, Rokan Hilir. PT. SRPH.

 

Mahasiswa yang hadir dalam aksi tersebut menyatakan bahwa kegiatan mereka murni bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai.

 

Namun, aparat oknum kepolisian membubarkan paksa mereka yang baru saja datang dan berkumpul dengan alasan peserta aksi belum melengkapi izin.

“Mereka kami bubarkan karena belum mengantongi izin demo, takutnya ini adalah kepentingan politik,dan ini adalah perintah dari Kapolres,” ujar seorang pria yang diduga oknum Intel dari Polresta Pekanbaru kepada awak media.

 

Oknum Intel yang bubarkan peserta aksi damai di depan kantor Kejati Riau, dari satuan Intelkam Polresta Pekanbaru, ia juga menyampaikan bahwa ada perintah dari komandan nya, yaitu Kapolresta Pekanbaru.

 

Peserta aksi juga mengaku mendengar ancaman verbal dari pihak kepolisian yang meminta mereka menghentikan aksi sewaktu dipanggil ke kantor Polresta sebelum turun aksi.

 

Hak Asasi rakyat yang diduga telah dilanggar oleh aparat.

 

Pembubaran ini menuai kritik tajam dari peserta aksi yang menilai tindakan aparat bertentangan dengan hak konstitusional. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

Selain itu, jaminan kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

 

Koordinator aksi inisial Rf menyatakan bahwa mereka hanya meminta transparansi dan keadilan terkait pengelolaan dana PI 10%.

 

โ€œKami di sini bukan untuk membuat kerusuhan. Kami hanya ingin suara kami didengar, agar dana tersebut dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,โ€ ungkapnya.

 

Pembubaran aksi ini memicu kekecewaan di kalangan mahasiswa dan aktivis. Mereka menganggap tindakan ini mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap demokrasi di negara ini.

 

โ€œKami kecewa. Hak kami untuk menyampaikan pendapat telah dirampas. Ini bukan hanya persoalan dana, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hukum,โ€ tambah salah satu mahasiswa yang ikut aksi.

 

Mahasiswa menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi mereka dengan langkah-langkah lain yang sesuai dengan hukum.

 

Tindakan pembubaran aksi damai ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat dalam iklim demokrasi yang sehat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60