Pekanbaru – Sorotan Proyek Gudang Barang Bukti Kejati Riau: Ketidaktransparanan dan Dugaan Penyimpangan, Pembangunan infrastruktur, terutama di bidang hukum, menjadi aspek penting dalam menunjang kinerja proses hukum, termasuk penindakan hingga penyimpanan barang bukti. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam proyek pembangunan gudang barang bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.(17/1/2025)
Perbandingan Gudang Barang Bukti Kejari dan Kejati
Pantauan di lapangan menunjukkan perbedaan mencolok antara gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Jalan Cut Nyak Dien dan gudang barang bukti Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad. Lokasi terakhir diketahui merupakan bekas bangunan Internasional School yang disita dari aset Pemkab Bengkalis tanpa proses pelelangan.
Proyek rehabilitasi gedung tersebut memiliki nilai fantastis sebesar Rp6,7 miliar, menggunakan APBD Riau 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau Bidang Cipta Karya.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Bulat Air dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang sama dengan proyek Riau Kreatif Hub.
Minim Progres, timbulkan pertanyaan .?
Sejak dikerjakan pada 2024 hingga 2025, proyek ini dinilai minim progres yang signifikan. Hal ini memunculkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan jurnalis.
Seorang pedagang di sekitar lokasi proyek mengatakan, βAda orang keluar masuk, tapi apa yang dikerjakan kami tidak tahu karena semuanya tertutup.βujarnya
Sementara itu, di kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman, terlihat aktivitas pembangunan fisik seperti pembuatan klinik dan kanopi tanpa adanya papan proyek, berbeda dengan lokasi gudang barang bukti di Jalan Arifin Achmad.
PPTK proyek, Dicky, mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mengawasi pekerjaan sesuai Surat Keputusan (SK). βKalau hasil pekerjaan, itu tugas kontraktor dan konsultan pengawas. Rencananya di dalam gedung akan dibuat tempat latihan menembak,β ujarnya kepada jurnalis.
Namun, ketika mencoba mengklarifikasi lebih jauh kepada pihak Kejati Riau, jurnalis diarahkan untuk bertanya kepada Dinas PU sebagai pelaksana proyek.
Minimnya transparansi dan progres proyek ini memunculkan berbagai asumsi negatif. Sejumlah pihak menduga proyek tersebut merupakan βproyek silumanβ atau titipan dengan kepentingan tertentu.
Masyarakat berharap pemerintah Provinsi Riau lebih selektif dalam menentukan prioritas proyek, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang sempat mengalami tunda bayar hingga ratusan miliar pada 2024. Ketidaktransparanan ini dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Semoga pihak terkait segera memberikan kejelasan atas proyek ini dan memastikan penggunaannya sesuai kebutuhan hukum serta kepentingan masyarakat luas.
Sampai berita diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Provinsi Riau, berita akan diperbarui seiring perkembangan informasi selanjutnya.
(Tim X post)
Eksplorasi konten lain dari ππππ π-π©π¨π¬π
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.