Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Dinas PUPRDugaan Tipikor

Sekjen IMO Indonesia Apresiasi KPK Atas Penetapan Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru

799
×

Sekjen IMO Indonesia Apresiasi KPK Atas Penetapan Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Sekjend IMO, Hendro

Pekanbaru – Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Hondro, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kinerjanya dalam mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang SKA Pekanbaru. Hal ini menyusul penetapan lima orang tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.

β€œKami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kinerja KPK dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dan markup pada pembangunan flyover tersebut,” ujar Hondro dengan tegas.

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Hondro menilai langkah KPK merupakan hasil dari perjuangan panjang yang dilakukan pihaknya sejak melaporkan kasus ini pada 7 Juni 2021. Laporan tersebut ia sampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan flyover yang menggunakan dana APBD Riau tahun 2018 sebesar Rp159 miliar.

β€œSaya selaku Sekjen IMO Indonesia bersyukur dan berterima kasih kepada KPK yang telah menindaklanjuti laporan saya empat tahun lalu. Kami menduga masih banyak pihak yang terlibat dan berharap KPK segera memeriksa mereka hingga tuntas,” tambahnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa (21/1), mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah YN (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), GR, TC, ES, dan NR, yang semuanya memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut.

β€œTersangka YN adalah pejabat negara, sedangkan GR, TC, ES, dan NR berasal dari pihak swasta,” ungkap Tessa.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan kasus ini.

Dugaan Perubahan Konstruksi

Kasus ini bermula dari perubahan konstruksi U Girder pada bentang utama flyover yang diganti dengan cor beton, yang diduga menjadi salah satu modus korupsi. Proyek sepanjang 700 meter ini sempat mengalami keterlambatan hingga memerlukan tambahan waktu 60 hari kalender untuk penyelesaiannya.

Pembangunan flyover Simpang SKA dibiayai dengan dana APBD 2018 sebesar Rp159 miliar dan diresmikan pada 2019 oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim.

Hondro menegaskan bahwa ia dan IMO Indonesia siap membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga berharap kasus-kasus korupsi lain yang belum terungkap dapat segera diusut oleh aparat penegak hukum.

β€œKorupsi adalah musuh kita bersama. Saya siap mendukung penuh KPK untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Riau, yang berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60