Jakarta โ Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) kembali menjadi pusat perhatian setelah muncul laporan bahwa proyek yang dimiliki oleh pengusaha Sugianto Kusuma (Aguan) dan Anthony Salim diduga telah menyerobot 1.500 hektar hutan lindung. Selain itu, kelangkaan gas Elpiji 3 kg atau gas melon yang meluas di berbagai daerah memicu dugaan bahwa isu ini sengaja dijadikan pengalihan perhatian publik dari skandal lingkungan dan korupsi yang melibatkan proyek tersebut.
Menurut laporan dari berbagai sumber, lahan yang digunakan untuk pengembangan PIK 2 masuk ke dalam area hutan lindung yang dilindungi undang-undang. Aktivis lingkungan menuding bahwa dukungan pemerintah melalui proyek strategis nasional telah memberikan jalan legal bagi pengusaha untuk merampas lahan yang semestinya dijaga untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat.
“Proyek ini bukan hanya persoalan ekonomi, tapi juga perampasan lingkungan secara masif. Serobotan 1.500 hektar hutan lindung jelas akan berdampak buruk pada ekosistem,” ujar seorang aktivis dari Mongabay.
Di tengah sorotan terhadap proyek PIK 2, masyarakat di berbagai daerah mengeluhkan kelangkaan gas Elpiji 3 kg, yang disebut-sebut sebagai gas subsidi untuk rakyat kecil. Rocky Gerung, pengamat politik, menilai bahwa isu kelangkaan gas ini sengaja dibesar-besarkan sebagai pengalihan isu dari skandal besar PIK 2.
“Gas melon itu seolah-olah jadi headline untuk menutupi dampak lebih besar dari korupsi dan perusakan lingkungan yang dilakukan oligarki dalam proyek ini,” ungkap Rocky.
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus tetap fokus pada inti permasalahan, yaitu dugaan kolusi antara pemerintah dan para pengusaha dalam proyek ini.
Proyek PIK 2 diketahui mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kebijakan strategis nasional. Namun, dukungan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama karena proyek tersebut dianggap memberikan keuntungan besar kepada oligarki sambil mengorbankan lingkungan dan masyarakat kecil.
Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, menyebut proyek ini sebagai bentuk perampokan negara yang dilegalisasi. “Kelangkaan gas Elpiji dan pembangunan PIK 2 menunjukkan bagaimana oligarki bekerja.
“Mereka memanfaatkan negara untuk kepentingan mereka sendiri, sementara rakyat kecil terus dirugikan,”tegasnya.
Penyerobotan hutan lindung untuk proyek PIK 2 tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang besar. Banyak masyarakat yang kehilangan lahan pencaharian, sumber air bersih, dan akses ke sumber daya alam.
Sementara itu, kelangkaan gas melon telah memperburuk kondisi masyarakat kecil. Harga gas Elpiji 3 kg melonjak tajam di beberapa daerah, membuat banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
“Rakyat kecil jadi korban dua kali: kehilangan hutan dan tidak bisa beli gas melon,” ujar seorang warga yang terdampak.
Koalisi masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, dan organisasi lingkungan mendesak pemerintah dan KPK untuk segera menyelidiki proyek ini. Mereka menuntut agar izin lahan diperiksa secara transparan, serta meminta penegak hukum untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Jokowi, Aguan, dan Anthony Salim dalam skandal ini.
KPK menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam proyek PIK 2. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi laporan ini dengan serius.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Skandal PIK 2 dan kelangkaan gas melon kini menjadi isu besar di masyarakat. Banyak pihak menduga kelangkaan gas Elpiji 3 kg hanyalah pengalihan isu dari masalah yang lebih serius, yaitu dugaan korupsi dan perusakan lingkungan dalam proyek PIK 2. Kini, masyarakat berharap agar KPK segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan kolusi antara pemerintah dan oligarki, serta mengembalikan hak-hak masyarakat kecil yang dirugikan.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.