Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga berperan dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan RI,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Kohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Peran Isa Rachmatarwata dalam Skandal Jiwasraya
Isa Rachmatarwata diduga membiarkan praktik investasi bodong dan gagal mengawasi peredaran produk asuransi berisiko tinggi yang menyebabkan krisis keuangan di Jiwasraya. Sebagai pejabat pengawas industri keuangan saat itu, ia seharusnya memastikan praktik investasi berjalan sesuai regulasi. Namun, justru terjadi pembiaran yang mengakibatkan kerugian triliunan rupiah bagi negara dan para nasabah.
Menurut Abdul Kohar, Kejagung telah melakukan pemeriksaan investigasi mendalam dan menemukan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari skandal Jiwasraya selama periode 2008-2018 mencapai Rp 16,8 triliun.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” ungkap Kohar.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Isa Rachmatarwata langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi besar-besaran di sektor keuangan negara.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” tegas Kohar.
Penetapan Isa sebagai tersangka menjadi tamparan keras bagi Kementerian Keuangan, mengingat posisinya yang sangat strategis dalam pengelolaan anggaran negara. Skandal Jiwasraya sendiri telah menyeret sejumlah pejabat dan tokoh keuangan ternama, termasuk mantan direksi Jiwasraya yang sebelumnya telah divonis hukuman berat.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait telah dijatuhi hukuman dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Berikut daftar nama-nama yang telah divonis:
- Benny Tjokrosaputro (Komisaris Utama PT Hanson International Tbk)
Vonis: Seumur hidup
Dakwaan: Korupsi dan pencucian uang terkait investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.
- Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk)
Vonis: Seumur hidup
Dakwaan: Korupsi dan pencucian uang dalam skema investasi Jiwasraya.
- Hendrisman Rahim (Mantan Direktur Utama Jiwasraya)
Vonis: Seumur hidup
Dakwaan: Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi Jiwasraya.
- Hary Prasetyo (Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya)
Vonis: 20 tahun penjara
Dakwaan: Manipulasi investasi dan merugikan keuangan negara.
- Syahmirwan (Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya)
Vonis: 18 tahun penjara
Dakwaan: Terlibat dalam penyalahgunaan dana investasi Jiwasraya.
- Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra)
Vonis: 20 tahun penjara
Dakwaan: Membantu mengatur skema investasi bodong Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Kini, penetapan tersangka Isa Rachmatarwata menandakan bahwa skandal ini masih terus berkembang.
Kasus ini juga menambah panjang daftar mega-skandal korupsi di sektor keuangan Indonesia. Kejagung berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada pejabat tinggi lainnya yang diduga bermain dalam kasus ini.
Eksplorasi konten lain dari 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐗-𝐩𝐨𝐬𝐭
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.