Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Dinas Kesehatan DumaiDugaan Tipikor

Dugaan Korupsi Puskesmas Bukit Kayu Kapur, APAK Desak Kejati Riau Bertindak

687
×

Dugaan Korupsi Puskesmas Bukit Kayu Kapur, APAK Desak Kejati Riau Bertindak

Sebarkan artikel ini

Dinas Kesehatan Kota Dumai

Pekanbaru – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) resmi melayangkan surat konfirmasi laporan pengaduan masyarakat (LAPDUMAS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin, 17 Februari 2025. Laporan ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kayu Kapur, Kota Dumai.

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

APAK mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr. Syaiful, MKM. Indikasi dugaan korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

 

Laporan Mandek, APAK Pertanyakan Penyelidikan

APAK sebelumnya telah mengajukan laporan resmi ke Kejati Riau dengan Nomor: 014/LAP-APAK/IX/2024 pada 22 September 2024. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.

 

Merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti dengan serius, APAK kembali menyurati Kejati Riau pada 17 Februari 2025 untuk meminta kejelasan. Mereka menyoroti lambannya penanganan kasus ini dan menduga adanya kemungkinan intervensi atau upaya mengaburkan proses hukum.

 

“Kami sudah bersabar selama lima bulan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan dari Kejati Riau. Kami mendesak transparansi dalam penyelidikan agar kepercayaan publik tidak hilang,” ujar Ketua APAK, Bob Riau.

 

Rincian Anggaran dan Dugaan Kejanggalan

Dalam laporan yang diterima Kejati Riau, proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kayu Kapur disebut telah menyerap anggaran dalam tiga tahap:

  1. Tahun 2019 โ€“ Rp 6,5 miliar untuk konstruksi awal.
  2. Tahun 2023 โ€“ Rp 3,65 miliar untuk relokasi proyek, dikerjakan oleh CV. Rajka Tirta Utama.

  3. Tahun 2024 โ€“ Rp 2,01 miliar untuk melanjutkan pembangunan, dikerjakan oleh CV. Putra Yanda.

APAK menemukan dugaan kejanggalan dalam tahap 2023 dan 2024:

 

Tahun 2023 โ€“ Dari anggaran Rp 3,65 miliar, proyek baru mencapai 65% sebelum kontrak dengan CV. Rajka Tirta Utama diputus tanpa alasan yang jelas.

 

Tahun 2024 โ€“ Pemerintah kembali mengalokasikan Rp 2,01 miliar untuk menyelesaikan sisa 35% pekerjaan.

 

APAK mempertanyakan mengapa proyek yang seharusnya bisa diselesaikan dalam satu tahap justru mengalami penambahan anggaran berulang kali. Mereka menduga adanya mark-up biaya dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

 

“Ada indikasi permainan anggaran karena proyek ini tidak kunjung selesai, padahal sudah beberapa kali mendapatkan kucuran dana,” ujar Bob Riau.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

APAK menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal-pasal dalam KUHP terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang, termasuk Pasal 368, 220, 231, 421, 422, 429, dan 430.

 

Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

 

Ultimatum dan Ancaman Aksi Massa

Dalam surat resminya, APAK memberikan ultimatum kepada Kejati Riau yang dipimpin oleh Akmal Abbas, SH., MH. Mereka mendesak agar penyelidikan segera dipercepat dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak ada respons, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

 

“Kami ingin Dumai bersih dari praktik korupsi. Jika tidak ada tindakan tegas dalam tiga hari, kami akan turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tegas Bob Riau.

 

KPK dan BPK RI Diminta Turun Tangan

APAK juga telah menembuskan laporan mereka ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Mereka berharap kedua lembaga ini dapat melakukan audit independen guna memastikan transparansi dalam pengusutan kasus ini.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini.

 

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran besar dan menyangkut layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Masyarakat kini menantikan apakah Kejati Riau akan bergerak cepat atau justru aksi massa yang akan menjadi pemicu transparansi.

 

Hingga berita diterbitkan belum ada respon dari Kadiskes Kota Dumai dr. Syaiful, tapi belum mendapatkan respon, berita akan diperbarui seiring informasi terkini.

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60