Pekanbaru โ Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus mencuat. Investigasi terbaru tim X Post menemukan kejanggalan dalam laporan perjalanan dinas yang melibatkan inisial IP, seorang anggota DPRD Riau. Data penerbangan yang diperoleh menunjukkan bahwa perjalanan yang seharusnya dilakukan pada tahun 2019 diduga kuat fiktif. (12/2/2025)
Investigasi Tim X Post: Kejanggalan dalam SPPD 2019
Hasil investigasi tim X Post mengungkap adanya pola mencurigakan dalam daftar perjalanan dinas yang tercatat di Sekretariat DPRD Riau. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, inisial IP Anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar tercatat melakukan perjalanan dinas dengan rute Pekanbaru โ Jakarta pada beberapa tanggal, antara lain:
4 Maret 2019
5 April 2019
10 April 2019
12 April 2019
6 Mei 2019
9 Mei 2019
5 Agustus 2019
8 Agustus 2019
7 September 2019
Setiap perjalanan dinas tersebut dianggarkan biaya sebesar Rp 2.730.000,00, dengan tiket penerbangan maskapai Lion Air pada pukul 10:30 WIB. Selain itu, nomor kursi yang digunakan pun tampak berulang, yaitu 18A dan 19A, menimbulkan pertanyaan apakah perjalanan tersebut benar-benar dilakukan atau hanya dibuat untuk mencairkan anggaran.
Dugaan Indikasi Perjalanan Fiktif :
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, ada beberapa indikasiย yang memperkuat dugaan SPPD fiktif ini, antara lain:
- Tidak Ada Bukti Keberangkatan โ Data yang diperoleh dari maskapai tidak menunjukkan adanya tiket aktif yang benar-benar digunakan oleh IP pada tanggal-tanggal tersebut.
-
Pola Kursi yang Sama โ Keanehan lain ditemukan dalam nomor kursi yang selalu 18A atau 19A, yang tidak wajar dalam pola perjalanan reguler.
-
Perjalanan dengan Pola Berulang โ Adanya perjalanan dalam rentang waktu yang berdekatan dengan pola pembayaran yang seragam mencurigakan sebagai modus pencairan anggaran tanpa benar-benar melakukan perjalanan dinas..
Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan apakah dokumen perjalanan dinas tersebut benar-benar sah atau hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polda Riau masih melakukan penyelidikan atas kasus SPPD FIKTIF :
Dugaan SPPD fiktif di DPRD Riau sebenarnya bukan kasus baru. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan satu tersangka dalam kasus serupa untuk tahun anggaran 2023. Sementara itu, Polda Riau saat ini masih menangani kasus untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang menyeret beberapa nama besar dalam pemeriksaannya.
Namun, meskipun kasus ini sudah berjalan, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus perjalanan dinas fiktif tahun 2019,2021-2022 meskipun bukti-bukti semakin menguat.
“Sudah ada penanganan dari Kejati untuk tahunย 2023, dan Polda Riau sedang mengusut kasus tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, sayangnya, Polda belum menetapkan tersangka dalam kasus 2019,2021-2022 sehingga kasus ini seolah menggantung,” ungkap sumber investigasi kepada X Post.
Kasus dugaan SPPD fiktif ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran daerah. Masyarakat Riau berharap pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini akan menjadi salah satu skandal besar di DPRD Riau dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak. Keberadaan SPPD fiktif bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.
Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Riau dan Kejati Riau untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas di DPRD Riau.
Awak media masih berusaha menghubungi anggota DPRD Riau inisial IP untuk meminta konfirmasi, berita akan diperbarui seiring informasi yang didapatkan.
(Tim X Post โ Investigasi Khusus)
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.