Kampar, Riau โ Menanggapi pemberitaan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tapung Hulu, kami merasa perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. (19/02)
Sebagai institusi pendidikan, kami berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Seluruh penggunaan Dana BOS telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta melalui mekanisme pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
1.Biaya Uji Kompetensi dan Sertifikasi Keahlian
Peningkatan anggaran dalam pos ini disebabkan oleh bertambahnya jumlah peserta ujian serta adanya penyesuaian tarif dari lembaga sertifikasi terkait. Semua biaya telah disesuaikan dengan kebutuhan dan standar yang berlaku.
2.Honor Guru dan Tenaga Kependidikan
Kenaikan pembayaran honor berkaitan dengan adanya tambahan tenaga pendidik untuk mendukung kegiatan belajar mengajar serta penyesuaian kebijakan honorarium berdasarkan regulasi terbaru.
3.Anggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Proses PPDB di SMKN 1 Tapung Hulu dilakukan secara daring dan memanfaatkan fasilitas sekolah yang telah tersedia, sehingga tidak memerlukan anggaran khusus dari Dana BOS.
Kami terbuka untuk audit dan pemeriksaan oleh pihak berwenang guna memastikan bahwa seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, kami siap memberikan klarifikasi secara transparan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Tapung Hulu.
Hormat kami,
Nanang Sunarto
Kepala Sekolah SMKN 1 Tapung Hulu