Jakarta, 10 Februari 2025 โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk bersikap transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait lelang aset rampasan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan terkesan mandek hampir setahun.
Desakan Transparansi dari Akademisi
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menyoroti lambannya penanganan kasus ini oleh KPK. Ia menduga hambatan tersebut terkait dengan Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan, yang mengatur bahwa penyidik hanya dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah dengan izin dari Jaksa Agung.
“KPK harus transparan dalam penanganan kasus ini dan memberitahukan kepada publik sejauh mana progresnya. Apa kendalanya? Karena itu hak publik untuk tahu,” ujar Orin dilansir dari Inilah.com, Sabtu (8/2/2025).
Pada 27 Mei 2024, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK. Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam lelang aset rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang merupakan rampasan dari kasus korupsi Jiwasraya. Lelang tersebut dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Mengapa Jampidsus Dilaporkan?
- Harga Jual Terlalu Murah
Saham PT GBU dilelang hanya seharga Rp1,945 triliun, padahal nilai pasar wajar diperkirakan mencapai Rp12 triliun.
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun akibat selisih harga yang jauh dari nilai wajar.
- Diduga Ada Permainan dalam Proses Lelang
Lelang aset rampasan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.
Pemenang lelang adalah PT Indobara Putra Mandiri (IUM), yang diduga mendapatkan harga murah tidak wajar.
KSST mencurigai adanya praktik kongkalikong atau korupsi dalam proses lelang ini.
- Peran Jampidsus Kejagung
Sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah bertanggung jawab atas penyitaan dan pengelolaan aset hasil korupsi.
Dugaan korupsi dalam lelang aset ini menyeret namanya karena adanya indikasi permainan harga dan potensi keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Siapa di Balik PT IUM?
Informasi terbaru mengungkap bahwa AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari PT IUM. Kasus ini semakin mencurigakan karena ditemukan dugaan bahwa dana yang digunakan PT IUM untuk memenangkan lelang tersebut berasal dari pinjaman yang tidak jelas sumbernya, memunculkan dugaan adanya praktik pencucian uang.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa perkara korupsi Jiwasraya telah memiliki kekuatan hukum tetap pada 24 Agustus 2021. Aset-aset yang disita dari terpidana, termasuk Heru Hidayat, dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,7 triliun.
Namun, pernyataan ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada kejanggalan dalam penentuan harga lelang. Jika aset yang dilelang bertujuan untuk menutupi kerugian negara, mengapa harga jualnya jauh di bawah nilai pasar wajar?
Masyarakat juga tidak ingin kedua lembaga penegak hukum tersebut ada upaya untuk dibenturkan. Transparansi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa hambatan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan kepentingan publik dalam mengusut kasus ini, tanpa ada kesan perlindungan terhadap oknum tertentu
Pakar hukum menegaskan bahwa jika benar Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan menjadi penghambat, Jaksa Agung harus proaktif memberikan izin kepada KPK untuk memeriksa Jampidsus. Transparansi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa hambatan.
Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara transparan. Jika KPK mengalami kendala dalam proses penyidikan, terutama terkait izin dari Jaksa Agung, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dapat terjaga.
Apakah KPK akan mampu menembus hambatan birokrasi dan membawa kasus ini ke pengadilan?
Atau akankah kasus ini menjadi bagian dari tumpukan laporan korupsi yang tak pernah tersentuh?
Publik menanti jawaban yang transparan dan tindakan nyata dari lembaga antirasuah ini.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.