Scroll untuk baca artikel
Example 350x150
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Putusan MK

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dua Kecamatan pada Pilkada Siak

622
×

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dua Kecamatan pada Pilkada Siak

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 24 Februari 2025 โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sengketa hasil pemilihan yang digelar pada Senin (24/02/2025) pukul 22.00 WIB.

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan langsung putusan yang memerintahkan PSU di tiga TPS, yaitu:

 

  1. TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bunga Raya.
  2. TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak.

  3. TPS Khusus RSUD Tengku Rafian, bagi pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis yang belum menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, yakni hingga 26 Maret 2025.

 

Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.

 

Supervisi dan Pengawasan PSU Sebagai tindak lanjut putusan, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau serta KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi bersama Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.

 

Latar Belakang Sengketa Sengketa hasil Pilkada Siak 2024 diajukan oleh pasangan calon no 3 Alfedri Husni yang merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran di sejumlah TPS. Dalam persidangan.

 

MK menilai bahwa terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang diperintahkan untuk PSU, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang guna menjamin prinsip demokrasi yang adil dan transparan.

 

Dengan adanya PSU ini, hasil akhir Pilkada Siak masih bisa berubah, terutama jika selisih suara antar pasangan calon cukup tipis. Semua pihak diharapkan mematuhi putusan MK dan mengikuti proses PSU dengan jujur serta sesuai regulasi yang berlaku. ** (adtjg)

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60