Riau โ Polemik kepemilikan tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mencuat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) secara sepihak memasang plang bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Kepulauan Meranti” di atas lahan yang diklaim sebagai hak pribadi oleh masyarakat bernama Suandi.(26/02)
Kontroversi ini semakin meruncing setelah Pemkab, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), gagal menunjukkan bukti dokumen kepemilikan yang sah. Jika benar tanah tersebut merupakan hibah dari Kabupaten Bengkalis, seharusnya terdapat surat hibah resmi yang bisa ditunjukkan. Namun, hingga kini dokumen tersebut tidak pernah dihadirkan.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Pemkab telah melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang kuat, bahkan berpotensi masuk dalam praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah.
Tokoh Masyarakat Ramli Ishak Turun Tangan: Dugaan Perampasan Hak Rakyat
Sebelum kasus ini diungkap oleh tim investigasi X Post, tokoh masyarakat Ramli Ishak, yang juga Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat Indonesia, sudah lebih dahulu membela Suandi dalam mempertahankan haknya atas tanah tersebut.
Ramli Ishak menilai ada indikasi perampasan hak rakyat yang dilakukan secara sistematis oleh oknum pemerintah daerah bekerja sama dengan mafia tanah. Ia menegaskan bahwa tanah milik warga tidak boleh diambil begitu saja tanpa adanya bukti kepemilikan yang jelas dari pihak yang mengklaim.
“Jika Pemkab mengklaim ini aset daerah, mana buktinya? Jangan sampai ada pihak yang sengaja memanfaatkan kekuasaan untuk merampas hak rakyat. Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini,” ujar Ramli.
Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas karena bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya di Kepulauan Meranti. Jika praktik mafia tanah seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin warga lain akan mengalami hal serupa di masa depan.
Temuan X Post: Indikasi Mafia Tanah dan Modus Operasi yang Sistematis
Tim investigasi X Post menemukan fakta bahwa sengketa ini bukan sekadar konflik antara Suandi dan Pemkab, tetapi juga melibatkan oknum mafia tanah.
Sebelum Pemkab Meranti mengklaim tanah ini sebagai aset daerah, lahan tersebut sudah lebih dulu bersengketa dengan pihak lain yang diduga menyerobot tanah milik Suandi. Warga yang diduga menyerobot lahan ini antara lain Liong Tjai, Apeng, dan Bin Kian, yang menurut dugaan kuat merupakan bagian dari jaringan mafia tanah di Kepulauan Meranti.
Modus Operasi yang Terungkap
1.Penyerebotan Tanah oleh Mafia
Tanah milik Suandi diduga lebih dulu diserobot oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
2.Klaim Mendadak oleh Pemkab
Setelah terjadi sengketa, tiba-tiba Pemkab Meranti mengklaim tanah tersebut sebagai aset daerah tanpa bukti dokumen yang kuat.
3.Pemasangan Plang Secara Sepihak
Pemkab memasang plang bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Kepulauan Meranti” di atas lahan yang masih dalam sengketa, tanpa sertifikat atau dokumen kepemilikan yang sah.
4.Ketidakmampuan Pemkab Membuktikan Kepemilikan, Saat diminta bukti kepemilikan, Pemkab tidak bisa menunjukkan surat hibah ataupun sertifikat tanah yang sah.
5.BPKAD justru menyatakan bahwa mereka baru akan mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang semakin memperkuat dugaan bahwa tanah ini bukan milik Pemkab sejak awal.
Kontroversi ini semakin meruncing setelah Pemkab, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), gagal menunjukkan bukti dokumen kepemilikan yang sah. Bahkan, jika benar tanah tersebut merupakan aset hibah dari Kabupaten Bengkalis, seharusnya terdapat surat hibah resmi yang bisa ditunjukkan. Namun, hingga kini, dokumen tersebut tidak pernah bisa dihadirkan.
Lebih mencurigakan lagi, BPKAD hanya menunjukkan gambar sketsa tanah dengan tulisan tangan, tanpa dokumen resmi seperti sertifikat atau surat hibah. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa klaim Pemkab terhadap tanah milik Suandi dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Bahkan, dalam sebuah percakapan yang diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam klaim tanah ini, muncul pernyataan yang mengarah pada upaya pemaksaan terhadap Suandi untuk menyerahkan tanahnya, tidak hanya itu, terdapat ancaman tersirat bahwa jika sertifikat atas tanah tersebut sudah terbit atas nama Pemkab, maka Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik Suandi akan otomatis batal:
“Nanti sertifikat kalau sudah terbit maka SKGR bapak sudah tidak berlaku atau batal otomatis.”ujar salah satu pns yang tak bisa disebutkan namanya
Pernyataan ini memperlihatkan indikasi adanya skenario yang sudah dirancang untuk menggugurkan hak kepemilikan Suandi secara sistematis. Bahkan, ada pengakuan bahwa seluruh hamparan tanah di lokasi tersebut diklaim sebagai aset Pemkab berdasarkan penyerahan aset tahun 2013, tetapi hanya tanah kosong milik Suandi yang menjadi target sengketa:
“Cuman yang lain tidak masalah biarlah mereka sudah membangun. Cuman tanah kosong Pak Suandi yang belum bangun yang bermasalah.”
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa hanya tanah kosong milik Suandi yang dipermasalahkan, sementara tanah lain yang telah dibangun dibiarkan? Apakah ada kepentingan tertentu di balik upaya pengambilalihan lahan ini?
Dengan adanya keterlibatan oknum yang diduga sebagai mafia tanah sebelum Pemkab mengklaim tanah tersebut sebagai aset daerah, muncul pertanyaan besar: Apakah Pemkab benar-benar berniat mengamankan aset daerah, atau justru menjadi bagian dari skenario mafia tanah yang ingin merebut tanah ini?
Kronologi Sengketa: Klaim Tanpa Bukti
Kasus ini bermula ketika pemerintah daerah memasang plang di tanah milik Suandi dengan dalih bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab. Namun, plang yang dipasang tidak mencantumkan nomor sertifikat atau luas tanah, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa Pemkab bertindak tanpa dasar legal yang jelas.
Suandi sendiri mengklaim memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/SKGR/KSS/2018 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah. Ia juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah berpindah tangan secara sah sejak 1980, lalu 1997, sebelum akhirnya ia beli pada 2018.
Saat Suandi meminta bukti kepemilikan dari Pemkab, BPKAD tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi yang membuktikan bahwa tanah itu adalah aset daerah.
“Pemda menyatakan itu aset daerah, tapi ketika kami bertemu BPKAD, mereka tidak bisa menunjukkan dasar surat. Mereka hanya berpatokan pada keberadaan tugu peninggalan era Kabupaten Bengkalis tahun 2007 yang kebetulan berbatasan dengan tanah saya,” ungkap Suandi.
Lebih mencurigakan lagi, dalam pertemuan terakhir pada Februari 2025, BPKAD justru menyatakan bahwa mereka baru akan mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau memang benar tanah ini aset daerah, harusnya sertifikat sudah ada dari dulu, bukan baru mau diurus sekarang,” tambahnya.
Pemkab Diduga Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria
Jika benar Pemkab Kepulauan Meranti melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
1.UUD 1945 Pasal 28H Ayat (4)
“Setiap orang berhak atas kepemilikan dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.”
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 32 Ayat (1): “Sertifikat tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai hak atas tanah.”
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17: “Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya.”
Kuasa Hukum Suandi: Pemkab diduga Langgar Hukum
Merasa haknya dirampas secara sepihak, Suandi telah mengajukan gugatan perdata terhadap Pemkab Kepulauan Meranti ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bls.
Kuasa hukumnya, Djalius, S.H., D.K., menilai bahwa tindakan Pemkab merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi masuk dalam ranah mafia tanah.
“Jika memang tanah ini hibah dari Bengkalis, mana dokumen hibahnya? Mengapa Pemkab tidak bisa menunjukkannya? Ini bukti bahwa mereka hanya mencari-cari alasan untuk mengambil tanah milik warga,” ujar Djalius.
Berikut penegasan dari Penasehat hukum sandi, Djalius, SH, DK
1.Bahwa dalam UU No. 1 Tahun 2004 dan PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008. Dalam pengelolaan kekayaan Negara pengamanan aset harus memenuhi tiga kriteria yaitu : Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum, sedangkan Klien kami telah memenuhi hal tersebut.
2.Bahwa dengan uraian yang jelas dan terang ,maka dapat dikualifikasikan ; di duga adanya perbuatan melawan hukum, disebut onrechtmatige overheidsdaad yang di atur dalam peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2019.maka itu kami mengharapkan BPKAD segera memindahkan dan meletakan Plang tersebut pada posisi yang semestinya.
3.Bahwa berdasarkan PP.No.24,Tahun 1997 dan UUPA pasal 2 ayat (2), pasal 6 tentang Hak menguasai bidang tanah, UUPA pasal 16 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria, pasal 19 tentang pendaftaran tanah, dengan demikian tanah klien kami telah terdaftar dan telah memagar dan menguasahi secara fisik, Administrasi serta Hukum terhadap tanah tersebut.
4.Bahwa Klien kami telah mendapat Izin membangun bangun/SK- PBG dari Pemeritah Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan No: SK-PBG-141001-29052024-001 sehingga diatas tanah tersebut sedang ada pekerja yang membersihkan tanah dan akan di bangun sebuah bangunan , namun tanah klien kami di klaim oleh Saudara Liong Tjai yang masih tetangga Klien kami sehingga terjadi adanya sengketa .
5.Bahwa tanah milik Klien kami Bapak SWANDI terlihat bersih dan di pagar, sebelah Selatan ada tugu batu berbatasan antara tanah Klien kami Bapak SWANDI dengan tanah masyarakat/Tanah Negara, yang sampai saat ini masih kelihatan semak/belukar, dan seharusnya Plang yang bertulisan Tanah Negara terpasang diatas tanah tersebut, bukan di tanah klien kami.
Masyarakat kini menanti apakah Pemkab benar-benar mampu membuktikan klaim mereka atau justru kasus ini akan membuka tabir praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum meminta konfirmasi kepda pihak Pemkab Kepulauan Meranti, berita akan diperbarui seiring informasi yang terbaru.
Bersambung….
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.