Pekanbaru, 17 Februari 2025 โ Tim investigasi MataXPost mengungkap dugaan penyalahgunaan dana penelitian dan pengabdian masyarakat di Universitas Riau (UNRI), Dana Hibah tersebut menurut yang diberitakan oleh media online wartarakyat online sebesar 75 miliar,Skandal ini menyeret Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNRI, yang hingga kini belum memberikan laporan transparan atas penggunaan dana puluhan miliaran rupiah serta informasi keterbukaan publik.
Sebelum kita masuk pokok topik berita baiknya kita baca beberapa pendapat dari nara sumber tokoh nasional terkait upaya pemberantasan korupsi serta resikonya bagi pelapor dan terhadap para jurnalis investigasi.
1.Pakar filsafat dan politik, Rocky Gerung, pernah menegaskan bahwa prilaku korupsi adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Rocky Gerung menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dari pelakunya. Ia menyatakan,
“Kalau korupsi itu sekedar ditafsirkan sebagai peristiwa hukum biasa, maka nggak ada gunanya kita memberantas korupsi.”
2.Sebagai pakar hukum tata negara, Refly Harun sering mengkritisi penanganan kasus korupsi di Indonesia. Misalnya, ia pernah menyoroti bahwa pelaporan kasus korupsi dapat berisiko bagi pelapor, yang justru bisa dijadikan tersangka.
UNRI di hebohkan atas skandal Dana Penelitian 60 miliar, berikut informasi yang berhasil di rangkum redaksi mataxpost:
Dokumen yang berhasil dikumpulkan MataXPost menunjukkan adanya proyek penelitian yang terindikasi fiktif serta ketidaksinkronan antara anggaran yang diajukan dan realisasi di lapangan. Hingga kini, tidak ada transparansi dari pihak UNRI dalam pelaporan penggunaan dana tersebut.
Portal LPPM UNRI Down, Upaya Menutupi Jejak?
Pada Kamis 15 Februari hingga Sabtu, 17 Februari 2025, portal resmi LPPM UNRI mendadak tidak bisa diakses. Peristiwa ini terjadi hanya beberapa menit setelah seorang dosen menghubungi redaksi MataXPost dan meminta namanya dihapus dari pemberitaan.
Permintaan tersebut datang dengan alasan bahwa “atasan marah” atas pemberitaan dugaan penyalahgunaan dana penelitian. Namun, yang lebih mencurigakan, setelah permintaan tersebut ditolak, situs LPPM justru mengalami gangguan.
Portal LPPM adalah sumber utama informasi publik mengenai proyek penelitian yang didanai negara. Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini hanya kebetulan atau ada pihak yang sengaja menghilangkan jejak?
Oknum Dosen Panik, Minta Namanya Dihapus dari Pemberitaan
Hari Kamis sekitar pukul 10 .45 Beberapa menit sebelum portal LPPM down, seorang dosen UNRI inisial Z menghubungi redaksi MataXPost dengan nada mendesak,(nama dosen disamarkan oleh Redaksi) Ia meminta agar namanya serta beberapa rekan sejawatnya dihapus dari pemberitaan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
Saat permintaan tersebut ditolak, sang dosen inisial Z malah mulai mempertanyakan bagaimana redaksi mendapatkan daftar nama yang digunakan dalam laporan investigasi.
“Anda seharusnya tidak seenaknya main caplok saja, tidak boleh sembarangan mengambil nama dosen dari website!” ujarnya dengan nada tinggi.
Ketika ditanya apakah ia sedang berusaha mengintervensi jurnalis, nada bicaranya langsung berubah.
“Bukan, Pak, saya cuma mau katakan bahwa dalam penggunaan dana penelitian ini, kami penuh tanggung jawab,” katanya,
sebelum akhirnya mengungkap fakta mengejutkan:
“Masih ada ratusan dosen lain yang menggunakan dana penelitian, bahkan hingga ratusan juta rupiah.”
Jika penggunaan dana benar-benar bersih, mengapa ada yang panik?
Dokumen Penelitian Diamankan, Tapi SPJ Tidak ditemukan
Sebelum portal LPPM UNRI tak bisa diakses, tim investigasi MataXPost sudah mengamankan sejumlah dokumen penting. Data tersebut mencakup:
Daftar penelitian yang didanai
Nama-nama dosen dan fakultas penerima hibah
Sumber pendanaan proyek penelitian
Namun, ada satu fakta yang mencurigakan: Laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak ditemukan.
Padahal, sebagai dana publik, setiap hibah penelitian seharusnya memiliki SPJ yang bisa diakses untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ketua LPPM UNRI, Prof. Dr. Mubarak, MSi, dalam wawancara singkat mengakui bahwa dana hibah dari Kemendikbudristek yang masuk ke UNRI mencapai Rp60 miliar. Namun, tanpa adanya SPJ yang bisa diakses, ke mana saja dana tersebut digunakan?
Liga Transparansi Kampus Desak Audit Independen
Skandal ini sebelum nya pernah memicu gelombang protes di kalangan mahasiswa dan akademisi. Liga Transparansi Kampus (LTK) yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana penelitian ini, hal ini bisa diakses dalam berita wartarakyat online terbitan 23 Jan 2025 .
“Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah dana Rp 60 miliar tersebut benar-benar dikelola sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya diterapkan pada lembaga publik,” tegas M Ade, akan tetapi sayang teriakannya hilang tanpa kabar.
Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pengelolaan dana, maka pihak terkait bisa dijerat dengan pasal korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Peringatan kepada Mahasiswa tentang bahaya Korupsi
Dalam kunjungannya ke Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rocky Gerung mengingatkan mahasiswa tentang pentingnya gerakan anti-korupsi. Ia menyatakan bahwa di Indonesia, korupsi sudah sangat identifikasi dengan politik, yang membuat banyak anak muda alergi terhadap kesadaran politik dan cenderung apati.
Rocky Gerung menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi adalah esensi dari korupsi.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.