Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Upt Idrus Tintin

Skandal UPT Idrus Tintin ! Kawasan Publik MTQ Pekanbaru Diduga Jadi Ladang Bisnis Oknum, UMKM Menjerit!

823
×

Skandal UPT Idrus Tintin ! Kawasan Publik MTQ Pekanbaru Diduga Jadi Ladang Bisnis Oknum, UMKM Menjerit!

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru โ€“ Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Riau mendesak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Menteri Koperasi dan UKM untuk segera menangani dugaan pemerasan yang mereka alami. Mereka menilai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Idrus Tintin di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Riau telah menekan mereka dengan biaya sewa yang tidak wajar.(1/2/2025)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Para pelaku UMKM menganggap kebijakan UPT tersebut tidak adil dan bertentangan dengan aturan resmi. Mereka mengaku UPT memaksa mereka membayar biaya sewa tempat di kawasan Bandar Serai, Anjung Seni Idrus Tintin, dengan tarif yang sangat memberatkan.

 

Menurut informasi yang beredar, UPT menetapkan tarif sewa sebesar Rp48.000.000 untuk penggunaan fasilitas di kawasan tersebut. Setelah negosiasi, mereka menurunkan tarif menjadi Rp25.000.000. Namun, para pelaku UMKM tetap menolak karena tarif tersebut masih terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), prosedur resmi untuk menyewa gedung Anjung Seni Idrus Tintin dan Laman Bujang Mat Syam mencakup pengajuan surat permohonan, pembayaran retribusi, dan pertemuan teknis dengan tim UPT Bandar Serai. Namun, pihak UPT tidak memberikan kejelasan terkait rincian tarif resmi yang harus dibayarkan oleh penyewa.

 

Keanehan semakin terlihat ketika perwakilan UMKM yang hendak membayar retribusi sebesar Rp25 juta ke kas daerah malah ditolak oleh Kasi Bendahara .

 

Bendahara Kasda menyatakan bahwa pembayaran retribusi ke kas daerah hanya sebesar Rp300 ribu per bulan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Edi Nasion.

 

Jika mengacu pada aturan tersebut, UPT Idrus Tintin tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk memungut biaya sewa tinggi dari UMKM. Para pelaku UMKM mempertanyakan ke mana dana yang mereka bayarkan akan dialirkan.

 

Kepala UPT Idrus Tintin Menuding UMKM Pakai Lahan Ilegal

 

Ketika dikonfirmasi, Kepala UPT Idrus Tintin, Haiyahti, menyatakan bahwa para pelaku UMKM telah menduduki lahan pemerintah secara ilegal.

 

“UMKM pak yang seenaknya menduduki lahan pemerintah secara paksa,” ujar Haiyahti kepada wartawan.

 

Namun, pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Saat peluncuran UMKM di kawasan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Riau serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau menghadiri acara tersebut. Jika UMKM benar-benar menduduki lahan secara ilegal, mengapa pemerintah daerah justru meresmikan kegiatan mereka?

 

Kawasan MTQ Pekanbaru adalah kawasan publik yang dibangun menggunakan uang rakyat, namun pejabat UPT Idrus Tintin justru seolah menganggapnya sebagai milik pribadi.

 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kawasan tersebut dijadikan ajang bisnis pribadi oleh oknum tertentu, bukannya difungsikan untuk kepentingan umum sesuai peruntukannya.

 

Kawasan MTQ Pekanbaru, yang dibangun dengan uang rakyat, justru diduga dimanfaatkan sebagai ajang bisnis oleh oknum UPT Idrus Tintin. Bukannya difungsikan untuk kepentingan umum sesuai peruntukannya, kawasan ini malah dijadikan sumber keuntungan dengan memberatkan pelaku UMKM melalui tarif sewa yang tidak wajar.

 

Karena tidak mendapat keadilan dari pemerintah daerah, para pelaku UMKM melalui media ini meminta Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana serta Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman untuk turun tangan. Mereka mendesak pemerintah pusat mengaudit kebijakan UPT Idrus Tintin, termasuk dalam pengelolaan dana dan penetapan tarif sewa.

 

“Kami mohon Ibu dan Bapak Menteri melihat kondisi kami. Seharusnya pemerintah mendukung UMKM, bukan malah mempersulit dan memeras kami seperti ini,” ujar erma salah satu perwakilan UMKM di Pekanbaru.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena banyak dugaan bahwa UPT Idrus Tintin sudah lama melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap UMKM.

 

Sejumlah pelaku UMKM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya segera mengusut kasus ini.

 

Para pelaku UMKM merasa bahwa pemerintah seharusnya membantu mereka berkembang, bukan malah menambah beban dengan biaya yang tidak jelas. Mereka meminta transparansi dalam penetapan tarif sewa serta kebijakan yang lebih berpihak kepada UMKM.

 

Pj Gubernur Riau Rahman Hadi dan Pj Sekda M. Taufik, saat ditemui oleh perwakilan Koperasi UMKM Riau Mandiri dikantor nya, justru terkesan lepas tangan. Alih-alih memberikan solusi, mereka menyatakan bahwa kawasan tersebut berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang tidak masuk akal, mengingat UPT Idrus Tintin berada di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Sikap ini semakin menunjukkan bagaimana pemerintah kurang peduli terhadap nasib rakyat kecil dan justru saling melempar tanggung jawab.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Riau belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60