Kepulauan Meranti โ Satu demi satu borok pengelolaan keuangan daerah Kepulauan Meranti mulai terbuka ke publik. Setelah opini disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2023, kini skandal baru mencuat: tunda bayar anggaran 2024 yang mencapai Rp119 miliar, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN selama lima bulan. Semua mata kini tertuju pada Irmansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD). (15/03)
Sejak awal, BPKAD memiliki peran krusial dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah. Sebagai BUD, Irmansyah wajib memastikan bahwa penggunaan dana sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran. Namun, laporan LHP BPK yang mengungkap adanya penggunaan anggaran tak sesuai peruntukan senilai Rp31,1 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) memperlihatkan fakta sebaliknya.
Dana Hilang, APBD Kacau, Siapa Bertanggung Jawab?
Tahun 2023, Pemkab Kepulauan Meranti menerima dana transfer dari pusat sebesar Rp419 miliar. Namun, hasil audit BPK mengungkap kejanggalan serius: dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan spesifik malah dipakai untuk belanja lain yang tidak sesuai aturan. Rekening kas daerah per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa sekitar Rp31 miliar dari dana earmarked telah dipakai secara tidak semestinya. Selain itu, ada indikasi ketidakwajaran dalam laporan pertanggungjawaban anggaran senilai Rp42 miliar.
Kondisi ini jelas melanggar berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perpres 123 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik. Jika terbukti ada penyalahgunaan, bukan tidak mungkin sanksi berat akan dijatuhkan, mulai dari pemotongan dana transfer hingga sanksi hukum bagi para pejabat yang terlibat.
Tunda Bayar Rp119 Miliar: Salah Kelola atau Kesengajaan?
Pada tahun anggaran 2024, Pemkab Kepulauan Meranti kembali menghadapi krisis keuangan dengan tunda bayar yang mencapai Rp119 miliar. ADD dan TPP ASN yang seharusnya sudah dicairkan justru macet berbulan-bulan. Apakah ini dampak dari buruknya tata kelola keuangan daerah, atau ada agenda lain yang sedang dimainkan?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang Bendahara Umum Daerah diwajibkan melaporkan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) ke Kementerian Keuangan setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika ada penyimpangan dalam penggunaan dana transfer, konsekuensinya bisa sangat serius, termasuk pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat. Dengan kondisi ini, bukan tidak mungkin tunda bayar di tahun 2024 merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan Pemkab sendiri pada tahun sebelumnya.
Menghalangi Audit: Indikasi Korupsi Terstruktur?
Salah satu indikasi yang memperkuat dugaan adanya permainan dalam pengelolaan anggaran adalah kemungkinan sengaja tidak diserahkannya dokumen ke auditor BPK. Hal ini patut diduga sebagai tindakan sistematis untuk menutupi penyimpangan keuangan yang lebih besar. Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen pemeriksaan dapat dipidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta.
Lebih lanjut, Pasal 3 Perpres Nomor 192 Tahun 2014 menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan keuangan yang berpotensi merugikan negara. Dengan bobot temuan yang ada, sudah seharusnya BPKP turun tangan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan APBD Meranti tahun 2023 dan 2024.
Melihat besarnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, desakan untuk dilakukan audit investigatif semakin menguat. Apalagi, kasus suap opini WTP yang melibatkan mantan Bupati Muhammad Adil menunjukkan bahwa praktik manipulasi laporan keuangan di Kepulauan Meranti bukanlah hal baru. Publik kini menuntut agar KPK turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kebocoran anggaran yang terjadi di BPKAD.
Pelanggaran dalam pengelolaan APBD di Kepulauan Meranti tidak bisa terus dibiarkan. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan pihak yang bertanggung jawab harus diadili. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi bom waktu yang lebih besar, menggerogoti keuangan daerah dan memperparah kondisi ekonomi masyarakat Meranti.
Akankah KPK dan BPKP menindaklanjuti dugaan skandal ini, atau justru akan ada permainan politik yang membuat kasus ini menguap begitu saja? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Hingga berita ditayangkan, Irmansyah saat dihubungi oleh awak media tetap bungkam walaupun sudah berkali kali dihubungi.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.