PEKANBARU โ Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menurunkan tarif parkir tepi jalan umum. Kebijakan ini dinilai pro-masyarakat dan disampaikan dalam High Level Meeting TPID Provinsi Riau, Selasa (11/3).
MataXpost.comTiada Kebenaran Yang Mendua
“Penurunan tarif parkir di Kota Pekanbaru, Pak Wali Kota terima kasih,” ujar Abdul Wahid dalam sambutannya.
Penurunan tarif mulai berlaku sejak 20 Februari 2025, tak lama setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dilantik. Agung langsung menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan tarif baru:
- Roda dua: Rp 1.000 per sekali parkir (sebelumnya Rp 2.000)
-
Roda empat: Rp 2.000 per sekali parkir (sebelumnya Rp 3.000)
-
Roda enam: Rp 6.000 per sekali parkir
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa sosialisasi tarif baru masih berlangsung. Tim gabungan dari dinas terkait terus mengedukasi pengelola parkir, juru parkir (jukir), dan masyarakat, serta telah mengganti plang tarif lama di berbagai titik.
“Untuk sosialisasi tarif parkir sudah jelas, sesuai Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Saya kira itu sudah berjalan,” kata Zulhelmi, Ahad (2/3).
Selain itu, pengelola parkir diminta menyesuaikan setoran jukir sesuai tarif baru, guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Pemko Pekanbaru berharap dengan adanya penyesuaian tarif ini, beban masyarakat berkurang, sekaligus tetap menjaga optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.