Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Aset Sitaan Negara

Mendorong Pengembalian Aset Sitaan Korupsi untuk Pemulihan Ekonomi Riau

587
×

Mendorong Pengembalian Aset Sitaan Korupsi untuk Pemulihan Ekonomi Riau

Sebarkan artikel ini

PT. Duta Palma

Pekanbaru – Defisit anggaran yang melanda Provinsi Riau menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh adalah mendorong pemerintah pusat agar aset-aset hasil sitaan dari tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berasal dari Riau dapat dikelola untuk kepentingan daerah. (22/0/2025)

Aktivis muda Riau, Ade Monchai, menilai bahwa aset-aset bernilai ekonomi tinggi seperti lahan perkebunan dan properti yang disita dalam kasus besar harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

“Kita semua tentu sepakat bahwa negara harus menindak tegas korupsi. Namun, ketika aset sitaan sepenuhnya dikelola pusat, masyarakat di daerah yang terdampak justru tidak mendapat manfaat apa pun. Padahal, aset-aset ini bisa digunakan untuk mendukung pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan memperbaiki kondisi ekonomi daerah,” ujar Ade Monchai.

Menurutnya, Pemprov Riau bersama DPRD harus lebih proaktif dalam memperjuangkan hak daerah atas aset-aset tersebut.

“Perlu ada pembicaraan serius antara pemerintah daerah dan pusat. Jika aset ini tetap dikelola pusat, setidaknya harus ada mekanisme bagi hasil yang adil untuk Riau. Jangan sampai hasil sitaan ini hanya menjadi angka di kas negara tanpa ada manfaat langsung bagi masyarakat di daerah,” tambahnya.

Ade juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan aset sitaan jika nantinya sebagian bisa dikembalikan ke daerah.

“Kita tidak ingin aset ini malah dikelola dengan cara yang tidak tepat. Jika ada mekanisme yang jelas, seperti pemanfaatan lahan untuk perkebunan rakyat atau program kesejahteraan masyarakat, maka aset ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengelolaan aset sitaan ini bisa menjadi salah satu alternatif solusi untuk menutupi defisit anggaran di Riau, sehingga pemerintah daerah tidak perlu terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat atau menambah utang daerah.

Salah satu contoh aset sitaan yang signifikan adalah lahan perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group. Kejaksaan Agung telah menyita lahan seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Selain itu, sejumlah uang tunai juga telah disita dalam kasus ini, antara lain:

  • Rp450 miliar dari PT Asset Pasific
  • Rp372 miliar dari rekening tersangka

  • Rp301 miliar dari hasil penyitaan lanjutan

  • Rp288 miliar yang baru diumumkan oleh Kejaksaan Agung

Total nilai aset yang telah disita dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,4 triliun, meski sebelumnya muncul klaim bahwa nilai totalnya mencapai Rp600 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung mencatat bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78 triliun.

Jika sebagian aset ini dapat dikembalikan atau dikelola oleh daerah, maka anggaran daerah akan memperoleh tambahan pemasukan yang signifikan untuk menutupi defisit yang ada.

Strategi Memperjuangkan Pengembalian Aset Sitaan ke Riau

Masyarakat, tokoh daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil harus bersatu dalam memperjuangkan pengembalian aset sitaan Tipikor di Riau kepada daerah. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:

1.Pendekatan Hukum: Revisi Kebijakan Pengelolaan Aset Sitaan

Pemprov Riau perlu mendorong regulasi yang memungkinkan aset sitaan dari tindak pidana korupsi di daerah dapat dikelola oleh pemerintah daerah, bukan hanya pemerintah pusat. Alternatif lainnya adalah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) agar ada mekanisme bagi daerah untuk mendapatkan hak prioritas dalam mengelola aset yang berasal dari wilayahnya sendiri.

2.Lobi Politik: Menjalin Komunikasi dengan Pemerintah Pusat

  • Pemprov Riau harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk:
  • Kementerian Keuangan

  • KPK dan Kejaksaan Agung

  • Kementerian Dalam Negeri

  • DPRD Riau dan DPR RI, khususnya Komisi III (hukum) dan Komisi XI (keuangan dan aset negara)

  • Gubernur Riau juga harus mengajukan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto agar ada kebijakan nasional yang lebih pro-daerah dalam pengelolaan aset sitaan.

3.Mekanisme Pemanfaatan Aset yang Sudah Disita

Beberapa opsi yang dapat diterapkan meliputi:

ยฐ Skema Bagi Hasil โ†’ Jika aset tetap dikelola oleh pusat, Riau harus mendapatkan persentase keuntungan dari aset tersebut.

ยฐ Pemanfaatan Lahan โ†’ Lahan yang disita, seperti milik PT Duta Palma, bisa diubah menjadi kawasan perkebunan rakyat dengan sistem plasma, sehingga masyarakat lokal dapat menikmati manfaat ekonominya.

ยฐ Pemanfaatan Properti โ†’ Aset properti atau rumah dinas yang disita bisa digunakan untuk program perumahan pegawai negeri atau fasilitas publik lainnya.

4.Transparansi dan Pengawasan dalam Pemanfaatan Aset Sitaan

Perlu ada sistem audit dan pengawasan ketat agar aset yang dikembalikan atau dimanfaatkan oleh daerah tidak kembali disalahgunakan. KPK, BPK, dan DPRD harus berperan aktif dalam membentuk mekanisme pengawasan independen agar pemanfaatan aset tidak mengarah pada korupsi baru.

Tanpa perubahan kebijakan ini, daerah yang menjadi korban korupsi hanya akan menjadi “penonton”, sementara aset sitaan tetap dikelola oleh pusat tanpa manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

Syahrul Aidi Maazat: BUMN Harus Libatkan BUMD dalam Pengelolaan Aset Sitaan

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat, turut menyuarakan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset sitaan korupsi di Riau. Dalam sidang paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025, ia mengusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilibatkan dalam pengelolaan lahan perkebunan eks PT Duta Palma yang telah disita negara.

Syahrul Aidi mengapresiasi pembentukan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola kebun yang telah menjadi aset negara. Namun, ia menegaskan bahwa pelibatan pemerintah daerah akan memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa PT Duta Palma belum memenuhi kewajibannya untuk membangun kebun plasma 20% bagi masyarakat, yang seharusnya mencapai 8.600 hektare. Jika BUMD Riau dapat berperan dalam pengelolaan aset ini, maka hasilnya dapat membantu menutupi defisit anggaran daerah yang saat ini mencapai Rp3,5 triliun.

Dengan keterlibatan BUMD, pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat, sehingga Riau tidak perlu terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat atau menambah utang daerah. Langkah ini juga sejalan dengan upaya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan aset sitaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Riau.

Pengelolaan aset sitaan hasil Tipikor di Indonesia memerlukan reformasi sistemik. Riau, sebagai daerah yang terdampak langsung dari kasus korupsi besar, harus bersikap proaktif dalam memperjuangkan haknya atas aset-aset tersebut.

Dengan regulasi yang lebih jelas, mekanisme bagi hasil yang adil, serta transparansi dalam pengelolaan, aset sitaan dapat menjadi solusi untuk menutupi defisit anggaran dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah.

“Ini bukan hanya soal uang atau aset, tapi soal keadilan bagi daerah yang selama ini menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Ade Monchai.

Semoga pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo mendengar aspirasi masyarakat Riau ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60