Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Surat Edaran Gubernur Riau

Pemprov Riau Larang Study Tour dan Perpisahan Sekolah, Tunda Ujian Praktek

1533
×

Pemprov Riau Larang Study Tour dan Perpisahan Sekolah, Tunda Ujian Praktek

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru โ€“ Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran Nomor 1004/100.3.4.4/Disdik/2025 tentang Himbauan Larangan Study Tour, Perpisahan, dan Penangguhan Pelaksanaan Ujian Praktik dan Sekolah bagi satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Riau. Surat edaran ini dikeluarkan pada 18 Maret 2025 sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pendidikan di daerah. (19/03)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang perlu diperhatikan oleh seluruh kepala satuan pendidikan, yaitu:

 

1.Larangan Study Tour ke Luar Daerah

Satuan pendidikan dilarang mengadakan perjalanan study tour ke luar daerah. Jika tetap melaksanakan kegiatan serupa, sekolah diimbau untuk memilih destinasi yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan wisata edukatif di wilayah Provinsi Riau.

 

2.Larangan Acara Perpisahan di Hotel atau Tempat Berbiaya Tinggi

Satuan pendidikan diminta untuk tidak mengadakan acara perpisahan di hotel atau lokasi lain yang dapat menimbulkan biaya besar bagi peserta didik dan orang tua. Sebagai alternatif, kegiatan perpisahan disarankan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah.

 

3.Penundaan Ujian Praktik dan Sekolah

Pelaksanaan ujian praktik dan sekolah bagi peserta didik ditunda hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan administrasi dan teknis pelaksanaan ujian sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.

 

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Riau serta ditembuskan kepada Wakil Gubernur Riau, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, II, III, dan IV.

 

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Riau.

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60