Scroll untuk baca artikel
Example 350x150
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Dugaan TipikorHukumKejaksaanPemerintah

Sebelum Pindah, Kapolda Riau Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Jembatan Setengah Triliun: Periksa Aready dan Hariadi

1406
×

Sebelum Pindah, Kapolda Riau Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Jembatan Setengah Triliun: Periksa Aready dan Hariadi

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru โ€“ Menjelang kepindahannya, Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal didesak untuk meninggalkan warisan penegakan hukum yang nyata dengan menuntaskan skandal dugaan korupsi proyek Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti. Publik menuntut agar pihak-pihak yang diduga terlibat, terutama Aready dan Hariadi, segera diperiksa dan ditangkap.

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Proyek Mangkrak, Negara Rugi Miliaran

Jembatan Selat Rengit, yang digadang-gadang menjadi penghubung strategis bagi Kepulauan Meranti, justru berubah menjadi proyek mangkrak yang menghabiskan anggaran negara tanpa hasil nyata. Proyek ini dimulai pada tahun 2012 dengan anggaran Rp460 miliar, namun hingga kontraknya berakhir pada 2014, pembangunan fisik baru mencapai 17%.

 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau mencatat bahwa proyek ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp42,1 miliar. Namun, hingga kini, banyak pihak yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.

 

Siapa yang Melindungi Aready dan Hariadi?

Publik mencium adanya kejanggalan besar dalam penanganan kasus ini. Meski sudah ada dua terpidana, yakni Dupli Juliardi (mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Meranti) dan Dharma Arifiandi (eks petinggi PT Nindya Karya) yang divonis dua tahun penjara pada Desember 2023, masih ada aktor utama yang belum tersentuh.

 

Dua nama yang paling disorot adalah Aready dan Hariadi:

Aready, Ketua Panitia Pengadaan, diduga memainkan peran kunci dalam pengaturan lelang proyek yang penuh rekayasa. Namanya juga disebut dalam skandal korupsi lain di Riau, termasuk anggaran makan minum fiktif dan pengadaan mobil di Bengkalis.

 

Hariadi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti saat proyek ini berjalan, bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Ia diduga memaksakan pelelangan proyek meski izin-izin penting belum diterbitkan, yang membuka celah bagi dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

 

Pertanyaannya, mengapa mereka belum diperiksa dan ditangkap? Siapa yang berada di balik perlindungan terhadap mereka?

 

Hakim Perintahkan Pemeriksaan Ulang

Desakan publik semakin menguat setelah hakim memerintahkan pemeriksaan ulang kasus Jembatan Selat Rengit. Hal ini menegaskan bahwa masih ada aktor penting yang belum tersentuh.

 

Seorang aktivis anti-korupsi di Riau menegaskan, โ€œKami ingin Kapolda Riau meninggalkan jejak baik sebelum pindah tugas. Aready dan Hariadi harus segera diperiksa dan ditangkap. Jangan sampai kasus ini dikubur tanpa kejelasan!โ€

 

Kapolda Iqbal Harus Bertindak!

Saat ini, semua mata tertuju pada Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal. Publik menuntut agar sebelum meninggalkan jabatannya, Kapolda harus membuktikan keberpihakannya kepada hukum dan masyarakat dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal Jembatan Selat Rengit.

 

Jika tidak, kasus ini akan menjadi bukti betapa lemahnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi proyek infrastruktur di Riau. Apakah Kapolda akan memilih bertindak, atau membiarkan kasus ini terkubur seperti jembatan yang tak pernah selesai?

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60