Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Upaya Pembungkaman Pers

Sengketa Pemberitaan Sudah Selesai, Upaya LSM Mampir Laporkan Media Dinilai Bentuk Pembungkaman Pers

565
×

Sengketa Pemberitaan Sudah Selesai, Upaya LSM Mampir Laporkan Media Dinilai Bentuk Pembungkaman Pers

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru โ€“ Sengketa pemberitaan antara media JaksaNews dan Ketua LSM Mampir, Haryanto, telah dinyatakan selesai oleh Dewan Pers. Namun, meskipun hak jawab telah diberikan, Haryanto tetap melaporkan lima media ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.(20/09)

Kasus ini bermula dari pemberitaan JaksaNews pada 29 Agustus 2024 berjudul “Oknum LSM Diduga Melakukan Pemerasan dan Mencemarkan Nama Baik Seorang Pengusaha di Pekanbaru”. Merasa dirugikan, Haryanto mengajukan hak jawab kepada media terkait pada 9 Januari 2025. Hak jawab tersebut telah dipublikasikan, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dewan Pers yang menangani sengketa ini dalam surat Nomor 122/DP/K/II/2025 menegaskan bahwa permasalahan telah diselesaikan melalui mekanisme hak jawab. Dewan Pers juga menegaskan bahwa pemuatan hak jawab menandakan bahwa sengketa telah selesai, sehingga tidak ada alasan bagi pihak pelapor untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

โ€œDewan Pers telah menyatakan bahwa sengketa ini selesai setelah hak jawab dipublikasikan. Jika pihak yang bersangkutan masih melaporkan ke polisi, maka itu dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers,โ€ ujar Ricky salah satu pengamat media di Riau.

Sejumlah pihak menilai bahwa laporan yang diajukan Haryanto ke Polda Riau terkesan dipaksakan dan berpotensi menjadi upaya pembungkaman media yang kritis. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Menurut ahli hukum pers, laporan ini juga berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, di mana sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur pidana.

โ€œKami berharap kepolisian melihat konteks ini secara lebih luas dan mengedepankan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pers. Jika hak jawab sudah diberikan, maka tidak ada alasan untuk melanjutkan laporan pidana,โ€ kata Daeng seorang aktivis kebebasan pers.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Masyarakat diharapkan tetap kritis terhadap upaya-upaya yang berpotensi menghambat transparansi dan kebebasan informasi.

About The Author


Eksplorasi konten lain dari ๐Œ๐€๐“๐€๐—๐๐Ž๐’๐“.๐‚๐Ž๐Œ

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60