Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukum

Bom Waktu Pecah di Pengadilan: Skandal Suap Berjemaah Guncang Pemko Pekanbaru

875
×

Bom Waktu Pecah di Pengadilan: Skandal Suap Berjemaah Guncang Pemko Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU โ€” Drama hukum yang mengguncang Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya memasuki babak baru. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (29/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengungkap secara terbuka nama-nama kepala dinas yang diduga terlibat dalam skandal suap kepada eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Fakta-fakta mengejutkan mencuat dari ruang sidang, menyeret wajah-wajah penting di tubuh Pemko Pekanbaru.

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut bahwa Risnandar Mahiwa menerima total uang suap sebesar Rp895 juta dari sejumlah pejabat, antara lain:

  • Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas DLHK: Rp50 juta (diterima dari Kabid Yeti Yulianti)
  • Zuhelmi Arifin, Kepala Dinas Perindag: Rp70 juta + Barang Mewah

  • Alex Kurniawan, Kepala Bapenda: Rp90 juta

  • Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan: Rp45 juta

  • Edward Riansyah, Kepala Dinas PUPR: Rp100 juta

Lebih mengejutkan lagi, dalam dakwaan terpisah atas terdakwa Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila, jaksa mengungkap bahwa Indra menerima total Rp1,225 miliar dari:

  • Mardiansyah, Kepala Perumahan Rakyat dan Permukiman: Rp50 juta
  • Yulianis, Kepala BPKAD: Rp120 juta

  • Hariyadi Rusadi Natar: Rp550 juta

  • Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP (jumlah tidak disebutkan secara rinci)

Transaksi penyerahan uang berlangsung di berbagai lokasi strategis, mulai dari rumah dinas wali kota, kompleks perkantoran Pemko Tenayan Raya, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, hingga sebuah toko baju di Jl Jend. Sudirman.

JPU menegaskan, seluruh pemberian uang tersebut tergolong suap, karena tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang. Baik Risnandar maupun Indra Pomi, selaku penyelenggara negara, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan membiarkan praktik korupsi mengakar di birokrasi.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan. Publik Pekanbaru kini menanti: sejauh mana keberanian penegak hukum membongkar skandal suap berjemaah ini hingga ke akar-akarnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60