Pekanbaru โ Proyek pengadaan mobil sedot lumpur senilai Rp5,24 miliar yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru pada tahun 2024 hingga 2025, semakin menjadi sorotan publik. Proyek yang bertujuan untuk mengatasi masalah drainase dan banjir di kota ini ternyata menyimpan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran yang sangat mencurigakan. Tim Investigasi MataxPost.com berkomitmen untuk membongkar setiap detail penggunaan anggaran ini, serta indikasi proyek fiktif yang terjadi di Dinas PUPR Pekanbaru APBD 2024 dan APBD 2025.
Salah satu hal yang patut dipertanyakan adalah pengadaan mobil sedot lumpur yang dilakukan melalui e-katalog. Sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP, pengadaan lewat e-katalog seharusnya mengutamakan prinsip value for money, dengan mencari barang dengan harga terbaik dan termurah yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Namun, dalam kasus ini, Dinas PUPR Pekanbaru memilih produk dengan harga yang jauh lebih tinggiโhampir lima kali lipat dari harga pasar untuk produk yang serupa.

Penyedia Barang dan Nilai Penawaran Pengadaan Mobil Sedot Lumpur PUPR Pekanbaru
1.PT Garis Harmoni
Nilai Penawaran: Rp5,24 miliar
Keterangan: PT Garis Harmoni menawarkan harga yang sangat tinggi dibandingkan dengan penyedia lain, meskipun perusahaan ini telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) LKPP sejak Februari 2024, akibat wanprestasi di proyek sebelumnya.
2.PT Transformasi Sejahtera Indonesia
Nilai Penawaran: Rp700 juta
Keterangan: Penyedia ini menawarkan produk sejenis dengan harga yang jauh lebih rendah dan lebih sesuai dengan harga pasar. Penawaran ini jauh lebih rasional dan wajar dibandingkan PT Garis Harmoni.
3.CV Mitra Teknik Perkasa
Nilai Penawaran: Rp850 juta
Keterangan: CV Mitra Teknik Perkasa juga menawarkan harga yang kompetitif dan lebih terjangkau dibandingkan dengan PT Garis Harmoni, meskipun sedikit lebih tinggi dari PT Transformasi Sejahtera Indonesia.
4.PT Sinergi Mandiri
Nilai Penawaran: Rp900 juta
Keterangan: PT Sinergi Mandiri menawarkan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan penyedia lainnya, namun masih jauh lebih masuk akal dibandingkan PT Garis Harmoni.
5.PT Indotruck Utama
Nilai Penawaran: Rp1 miliar
Keterangan: PT Indotruck Utama menawarkan harga yang wajar untuk produk dengan spesifikasi yang sesuai standar pasar, meskipun sedikit lebih tinggi daripada CV Mitra Teknik Perkasa dan PT Transformasi Sejahtera Indonesia.
Perbandingan harga mobil sedot lumpur menunjukkan adanya selisih yang sangat mencolok. Sebagai contoh, produk sejenis yang ditawarkan oleh PT Transformasi Sejahtera Indonesia, yang menawarkan truk Hino dengan kapasitas tangki 4000 liter dan mesin jetting, dihargai sekitar Rp700 juta. Sementara itu, PT Garis Harmoni, yang terlibat dalam pengadaan ini, menawarkan harga mencapai Rp5,24 miliar, lebih dari 7 kali lipat dari harga pasar.
Indikasi Pengondisian Vendor: Vendor yang Didaftarkan di Blacklist
PT Garis Harmoni, yang diduga terlibat dalam pengadaan ini, bahkan sudah terdaftar dalam daftar hitam LKPP sejak Februari 2024 akibat wanprestasi di proyek sebelumnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa Dinas PUPR Pekanbaru tetap memilih vendor yang sudah diblacklist, meski ada banyak penyedia lain yang menawarkan harga jauh lebih murah dengan kualitas serupa?
Tindakan ini jelas menunjukkan adanya pengondisian vendor, di mana seolah-olah ada persaingan yang adil, namun faktanya satu-satunya penyedia yang โterpilihโ adalah PT Garis Harmoni. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan kompetisi yang seharusnya dijunjung dalam sistem pengadaan barang dan jasa.
Dugaan Manipulasi Spesifikasi untuk Membenarkan Harga Tinggi
Lebih lanjut, indikasi manipulasi spesifikasi juga semakin kuat. Harga mobil sedot lumpur yang dibeli Dinas PUPR Pekanbaru tidak masuk akal jika melihat komponen utama dari mobil tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kami, berikut adalah perbandingan harga komponen utama:
Sasis dan mesin truk Hino untuk ukuran tersebut dihargai sekitar Rp500โ700 juta.
Tangki stainless steel 4000 liter di pasar Indonesia dihargai antara Rp80 juta hingga Rp100 juta.
Water jet system berkapasitas 80โ120 liter per menit umumnya dihargai sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta tergantung spesifikasi.
Berdasarkan harga pasar untuk komponen tersebut, harga keseluruhan mobil sedot lumpur ini seharusnya tidak lebih dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Namun, Dinas PUPR Pekanbaru justru memilih untuk membayar hingga Rp5,24 miliar. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan spesifikasi fiktif dalam dokumen pengadaan untuk membenarkan harga yang tidak wajar.
Melanggar Peraturan LKPP: Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Peraturan LKPP jelas menyatakan bahwa apabila harga barang yang dipilih dalam e-katalog jauh di atas harga pasar, maka pejabat pengadaan wajib tidak memilih barang tersebut dan harus melaporkan ke LKPP. Namun, jika pengadaan tetap dilanjutkan tanpa koreksi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Selain pengadaan mobil sedot lumpur ini, ada masalah besar lain yang terkait dengan tunda bayar anggaran yang terus membengkak di Dinas PUPR Pekanbaru. Tunda bayar mencapai angka lebih dari Rp400 miliar, yang mengindikasikan ketidakmampuan dalam pengelolaan anggaran serta potensi penyimpangan lebih lanjut dalam penggunaan dana publik.
Dikutip dari berbagai media, laporan dugaan korupsi di PUPR Pekanbaru telah banyak dilaporkan masyarakat, salah satunya ialah Ketua Formak Riau, Ahmad Fauzi, dalam pernyataannya mengatakan:
“Kami menduga kuat telah terjadi penggelembungan anggaran (mark-up) dan rekayasa dalam proyek-proyek PUPR Pekanbaru. Kami minta aparat segera melakukan audit investigatif dan memproses hukum Kadis PUPR yang bertanggung jawab atas penggunaan dana rakyat ini.”
Selain itu, beberapa organisasi masyarakat seperti Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran (Gempita) juga menyuarakan desakan agar Polda Riau dan Kejaksaan segera turun tangan menelusuri penggunaan dana proyek-proyek di Dinas PUPR, terutama setelah terungkap adanya tunda bayar hingga Rp400 miliar yang diduga akibat proyek-proyek tidak rasional dan sarat manipulasi.
Reaksi publik pun bergema di media sosial, dengan banyak warganet mempertanyakan kelayakan dan transparansi pengelolaan anggaran di Dinas PUPR. Tuntutan agar Edwar Sanger bertanggung jawab atas dugaan ketidakberesan ini semakin menguat, seiring terbukanya satu per satu indikasi penyimpangan dalam belanja APBD Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Temuan BPK atas Pengelolaan Keuangan Pemko Pekanbaru Tahun 2023 dan 2024
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 dan 2024, ditemukan beberapa ketidakpatuhan dalam penggunaan anggaran, meskipun secara keseluruhan Pemko Pekanbaru memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Temuan Tahun 2023: LHP 13/12/2023
Pengelolaan Pendapatan Pajak dan Retribusi: Pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan belum memadai. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kebocoran dan inefisiensi dalam pencapaian target pendapatan yang seharusnya dapat lebih optimal.
Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap: Penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai, sehingga Barang Milik Daerah (BMD) yang disajikan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) belum sepenuhnya memberikan informasi yang akurat dan informatif. Hal ini meningkatkan potensi penyalahgunaan atau kehilangan aset daerah yang seharusnya dikelola dengan lebih baik.
Catatan: Meskipun ada temuan-temuan tersebut, BPK menilai bahwa temuan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan, dan Pemko Pekanbaru masih mendapatkan opini WTP.
Temuan Tahun 2024: LHP 23D/12/2024
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah belum dianggarkan secara terukur dan realistis. Upaya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum optimal. Hal ini berpotensi menyebabkan anggaran yang tidak mencerminkan potensi pendapatan yang sebenarnya, sehingga mempengaruhi perencanaan dan pengalokasian anggaran.
Penyusunan Anggaran Kas: Penyusunan anggaran kas belum dilakukan secara memadai. Hal ini berisiko pada ketidakseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran, yang dapat menimbulkan kesulitan dalam pengelolaan arus kas di Pemko Pekanbaru.
Penanganan Kontrak Kritis: Proses penanganan kontrak kritis, yang berkaitan dengan proyek-proyek besar dan penting, belum dilaksanakan secara memadai. Keterlambatan atau ketidakberesan dalam pengelolaan kontrak ini berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan proyek dan merugikan keuangan daerah.
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi: Pelaksanaan pekerjaan konstruksi gedung, bangunan, serta jalan belum sepenuhnya sesuai dengan kontrak perjanjian. Ketidakpatuhan terhadap kontrak perjanjian ini dapat berpotensi menyebabkan kualitas pekerjaan yang buruk dan membengkaknya biaya proyek.
Temuan-temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Investigasi MataxPost.com akan terus mengungkap lebih dalam mengenai penyimpangan-penyimpangan lain yang terjadi di Dinas PUPR Pekanbaru. Dengan bukti yang ada, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih banyak potensi korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan rakyat.
Dengan berita ini publik mendesak pihak berwajib seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward beserta Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kota Pekanbaru Doddy serta PPK setiap kegiatan di PUPR Pekanbaru dan juga perusahaan pemenang PT. Garis Harmoni
Hingga berita ditayangkan Redaksi masih berusaha meminta konfirmasi kepada kadis PUPR Pekanbaru Edwar serta pihak terkait lainnya, berita akan diperbarui seiring informasi yang didapatkan.
Catatan:
Artikel ini berfungsi sebagai bagian dari investigasi yang lebih besar, dengan fokus pada penggunaan anggaran di Dinas PUPR Pekanbaru dan dugaan proyek fiktif yang merugikan negara. Tunggu laporan kami selanjutnya, karena ini baru permulaan!
Sumber: LHP BPK Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2023โ2024, e-Purchasing LKPP-RUP 2024, RDA dan DPA dan Berita dari Media yang kredibel.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.