PEKANBARU โ Isu pemborosan anggaran kembali mengguncang Pemerintah Kota Pekanbaru. Setelah publik digemparkan oleh pengadaan mobil dinas mewah Toyota Alphard Hybrid untuk Wali Kota serta kendaraan dinas baru pimpinan DPRD di awal tahun, kini terungkap lagi dua kegiatan pengadaan mobil dinas dengan nilai fantastis yang terekam dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. (16/04)
Padahal, kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Narasi Defisit anggaran yang digaungkan dan utang tunda bayar dari tahun sebelumnya masih membebani fiskal kota, namun belanja kendaraan dinas justru terus berjalan, lalu Efisiensi nya dimana? Diduga pemkot dan DPRD telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, arahan Presiden untuk menghemat belanja negara pada tahun 2025
Dari penelusuran SIRUP LKPP pada tanggal 15 April 2025, berikut dua kegiatan pengadaan kendaraan dinas yang menjadi sorotan:
1.Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru
Kegiatan: Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
Nilai: Rp5.355.026.000
Metode: E-Purchasing
Sumber Dana: APBD 2025
Jadwal Pengadaan: Maret 2025
Kode RUP: 58853566
2.Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru
Kegiatan: Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan (diduga kegiatan untuk pengadaan mobil dinas walikota)
Nilai: Rp1.800.000.000
Metode: E-Purchasing
Sumber Dana: APBD 2025
Jadwal Pengadaan: Februari 2025
Kode RUP: 56966135
Total belanja kendaraan dinas dari dua kegiatan tersebut mencapai Rp7.155.026.000. Skema pengadaannya menggunakan metode e-purchasingโpembelian langsung dari katalog elektronik tanpa proses lelang terbuka. Meskipun sah secara hukum, metode ini minim kompetisi antar penyedia dan rentan disalahgunakan, apalagi dalam transaksi bernilai besar seperti pengadaan kendaraan dinas.
Berbeda dengan lelang terbuka yang melibatkan proses seleksi ketat dan transparan, e-katalog memungkinkan pembelian langsung tanpa ada persaingan harga. Hal ini membuka celah bagi dugaan mark-up atau permainan harga oleh oknum yang terlibat.
Nilai Rp5,3 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas perorangan di Sekretariat DPRD menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan: Apakah DPRD masih lakukan pengadaan mobil baru? siapa saja yang mendapat jatah kendaraan tersebut? Apakah hanya untuk pimpinan DPRD, atau juga untuk staf dan Sekwan? Dan lebih jauh lagi apakah jumlah dan jenis kendaraan yang dibeli sepadan dengan nilai anggarannya?
Beberapa sumber menyebut, angka tersebut tergolong tinggi untuk pengadaan kendaraan dinas biasa, memunculkan dugaan bahwa harga satuan kendaraan telah dinaikkan (mark-up), atau jumlah pengadaan tidak sesuai peruntukan. Tanpa keterbukaan spesifikasi dan daftar penerima, publik hanya bisa menerka: apakah ini bentuk korupsi berjubah prosedur legal?
Menariknya, dari hasil pelacakan awak media di laman sirup.lkpp.go.id, pada tanggal 11 april yang lalu kegiatan pengadaan ini sempat muncul di urutan ke-99 sebelum akhirnya bergeser ke posisi 159 hanya dalam kurun waktu 30 menit. Tanggal 15 April sudah berada di nomor 195 Meski kode RUP-nya tetap sama, perubahan posisi ini mengindikasikan adanya pembaruan data internal yang memicu pergeseran tampilan. Dugaan pun menguat jangan-jangan ada yang panik lalu buru-buru โmerapikanโ tampilan RUP agar tak terlalu mencolok?
“Mobil dinas terus diganti, sementara utang kegiatan tahun lalu belum lunas. Ini jelas ironi,” ujar Saipul warga Pekanbaru
Masyarakat kini mendesak transparansi total dan audit terbuka atas seluruh rencana belanja kendaraan dinas yang terus berulang tiap tahun. Jangan sampai APBD Kota Pekanbaru terus dijadikan ladang proyek pengadaan yang menjauh dari prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keadilan anggaran untuk publik.
Hingga saat ini Pemko Pekanbaru maupun Pihak DPRD belum ada memberikan klarifikasi secara resmi terkait temuan ini, berita akan diperbarui sesuai informasi yang didapatkan.
Ikuti tim X Post selanjutnya akan lakukan investigasi yang lebih menghebohkan.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.