Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
DPRD PekanbaruDugaan TipikorHukumPemkot Pekanbaru

Skandal Pengadaan Mobil Dinas DPRD Pekanbaru: Dugaan Manipulasi Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang

2712
×

Skandal Pengadaan Mobil Dinas DPRD Pekanbaru: Dugaan Manipulasi Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini

Mataxpost.com | PEKANBARU โ€“ Di tengah defisit anggaran dan utang tunda bayar yang belum dilunasi, serta keluhan warga tentang pelayanan dasar yang terus memburuk, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil dinas baru bagi pimpinan DPRD senilai RP 3,5 miliar.Yang menjadi perhatian, pengadaan ini tidak tercatat dalam dokumen resmi APBD, baik APBD Murni maupun APBD Perubahan Tahun 2024. (15/04)

Berdasarkan pengakuan salah satu wakil ketua DPRD, M Dikky menyebutkan bahwa pengadaan mobil dinas DPRD tersebut sudah dianggarkan di apbd perubahan 2024 dan sudah dianggarkan sebelum kami dilantik tagl 6 September 2024 , dan tidak aturan maupun UUD yg dilanggar , dan kami pun juga tidak ada menerima tunjangan transportasi pimpinan,Jika ada silahkan ditarik saja mobil tersebut, ujarnya

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dari rangkaian peristiwa serta pengakuan tersebut menantang naluri investigasi tim xpost mengali data sesuai fakta yang akhirnya, tim xpost berani meungkapkan narasi yg bertentangan dengan pengakuan,yg berdasarkan dari dokumen resmi valid dari pemerintah daerah.

Dalam dokumen-dokumen tersebut, tidak ditemukan nama kegiatan, satuan kerja, atau kode rekening terkait pengadaan mobil dinas untuk DPRD. Namun, berdasarkan penelusuran lebih lanjut naluri membawa ke bagian pos anggaran Setda, pengadaan mobil dinas ini diduga tercatat dalam rincian belanja internal Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekanbaru yg terasa janggal dengan Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Perwako No. 3 Tahun 2024 (Perubahan atas Perwako No. 46 Tahun 2023), ditemukan bahwa:

  • Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Rp3.295.680.000 dan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang: Rp399.289.000, Keduanya tercatat pada Sub Kegiatan: 5.02.01.2.07.0001 dan 5.02.01.2.07.0002,Ini menunjukkan pengadaan kendaraan dilakukan melalui Bagian Umum Setda, dengan total Rp3.694.578.000 , faktanya di tahun 2024 setelah ditelusuri pada bagian sekda tidak ada Melakukan pengadaan mobil dinas untuk pejabat eksekutif.

Keanehan ini muncul karena, menurut prinsip pengelolaan keuangan daerah, pengadaan mobil dinas untuk DPRD seharusnya dianggarkan oleh Sekretariat DPRD, bukan Setda. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur agar anggaran selalu melekat pada pengguna dan fungsi teknis yang relevan.

Setelah ditelusuri kembali ternyata pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD ditemukan juga dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada 10 April 2025 dengan memakai apbd 2025, Data dalam SIRUP menyebutkan:

Kode RUP: 58853566 Judul: Belanja Modal Kendaraan Dinas bermotor Perorangan. Pagu: Rp5.355.028.000 Satuan Kerja: Sekretariat Dprd Kota Pekanbaru Tahun Anggaran: 2025

Namun, kegiatan tersebut diduga sebenarnya sudah direncanakan pada tahun anggaran 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah anggaran tersebut baru akan digunakan pada tahun 2025? Ataukah ini merupakan pengadaan yang seharusnya sudah dibelanjakan pada tahun 2024?

Pola Pengelolaan Anggaran yang Menyebabkan Pertanyaan

Temuan ini memunculkan dua kemungkinan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut:

1.Pengadaan ganda (double budgeting) โ€“ di mana satu kebutuhan dianggarkan lebih dari sekali dalam tahun yang berbeda.?

2.Pengadaan yang tidak terpakai di tahun 2024 namun baru akan direalisasikan di 2025?

Keduanya, jika terbukti, berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Dugaan tunjangan Transportasi yang Terus Dicairkan

Lebih lanjut, data yang diperoleh menunjukkan bahwa pimpinan DPRD Pekanbaru diduga masih menerima tunjangan transportasi hingga Maret 2025. Jiika dikaitkan pengakuan dengan pengadaan serta dokumen 2025 , Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 18 Tahun 2017 Pasal 9 Ayat (5), tunjangan transportasi tidak boleh diberikan apabila kendaraan dinas telah disediakan.

Jika mobil dinas sudah disediakan dan tunjangan transportasi masih terus dicairkan, ini dapat dianggap sebagai penerimaan yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan keuangan negara dan jatuh kedalam ranah korupsi.

Lika liku dugaan kebohongan dan indikasi manipulatif yang terjadi dapat disimpulkan bahwa telah terjadi dugaan korupsi anggaran APBD perubahan 2024, dugaan penyalahgunaan wewenang, dengan persekongkolan antara legislatif dan eksekutif, dugaan kejahatan keuangan daerah, penyelewengan anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukannya.

Respons Publik dan Isu Keuangan Daerah

Isu ini mulai ramai dibicarakan di media sosial, dengan sejumlah warganet menyoroti ketidaksesuaian antara prioritas anggaran yang dialokasikan untuk kenyamanan elite, sementara banyak kebutuhan mendasar warga yang belum terpenuhi.

โ€œPajak kami bayar, tapi pelayanan dasar makin terpuruk. Namun, DPRD malah mendapatkan mobil baru,โ€ tulis akun @pekanbaruspeak di media sosial.

Akun lain, Feri Ananda, juga mengungkapkan kekecewaannya terkait proses ini, menganggap bahwa penyusupan anggaran ini berpotensi merugikan keuangan daerah.

Lalu siapakah yang harus bertanggung jawab? Para pimpinan DPRD Pekanbaru , Sekretaris Dewan, serta PJ sekda dan Kabag umum setdako paling kuat bertanggungjawab dan publik mendesak agar lakukan pemeriksaan terhadap temuan ini.

Pentingnya Penelusuran dan Pengawasan Anggaran

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran yang tidak sepenuhnya transparan dan patuh terhadap aturan. Dalam situasi di mana keuangan daerah tengah mengalami tekanan, alokasi anggaran untuk kebutuhan yang tidak mendesak haruslah lebih diperhatikan.

Pengelolaan anggaran yang tidak jelas ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan perlu untuk segera diperiksa oleh otoritas terkait. Kami berharap pihak yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap praktik ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Analisis kasus ini menunjukkan sejumlah indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru, khususnya terkait pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD. Berikut adalah analisis menyeluruh:


1.Indikasi Penyusupan Anggaran (Hidden Budget)

Pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD senilai Rp3,5 miliar tidak tercantum dalam APBD Murni maupun Perubahan 2024. Namun, pengakuan Wakil Ketua DPRD menyebut kegiatan itu telah dianggarkan sebelum mereka dilantik. Ini menciptakan kontradiksi besar antara klaim legislatif dan dokumen resmi pemerintah.

Analisis:
Ini merupakan indikasi awal adanya anggaran siluman atau penyusupan kegiatan ke dalam pos yang tidak relevan (yaitu Bagian Umum Setda). Ini melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta azas keterikatan anggaran pada fungsi teknis pengguna anggaran, sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019.


2.Pelanggaran Struktur Anggaran

Pengadaan kendaraan DPRD secara administratif seharusnya melekat pada Sekretariat DPRD, bukan pada Sekretariat Daerah (Setda).

Analisis:
Jika pengadaan dilakukan oleh Setda untuk kebutuhan legislatif, maka terjadi pengalihan fungsi anggaran, yang berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Hal ini rentan menimbulkan praktik pengondisian, karena jalur kontrol dan pertanggungjawabannya tidak tepat.


3.Indikasi Double Budgeting atau Backdating

Kegiatan yang diduga dilakukan di 2024 justru muncul dalam SIRUP tahun anggaran 2025. Ini menimbulkan dugaan:

  • Pengadaan ganda untuk kebutuhan yang sama (double budgeting),
  • Atau backdating, yaitu kegiatan yang dilakukan duluan tapi dibebankan ke anggaran tahun berikutnya.

Analisis:
Praktik ini berbahaya karena dapat menyembunyikan realisasi anggaran tidak sah dan memperbesar potensi korupsi melalui rekayasa pelaksanaan.


4.Dugaan Gratifikasi Ganda (Mobil Dinas + Tunjangan Transportasi)

Ditemukan bahwa pimpinan DPRD masih menerima tunjangan transportasi hingga Maret 2025, padahal mobil dinas sudah dianggarkan dan kemungkinan sudah disediakan.

Analisis:
Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (5), tunjangan transportasi tidak boleh diberikan apabila kendaraan dinas telah disediakan. Jika benar demikian, maka ada indikasi penerimaan ganda, yang masuk ke ranah tindak pidana korupsi.


5.Dugaan Kongkalikong Eksekutif dan Legislatif

Fakta bahwa pengadaan dilakukan oleh Setda, tetapi digunakan oleh DPRD, menunjukkan adanya kolusi antara eksekutif (PJ Sekda, Kabag Umum Setda) dan legislatif (pimpinan DPRD).

Analisis:
Ini mencerminkan pola klasik persekongkolan anggaran di daerah, di mana kedua pihak saling menyokong demi keuntungan bersama. Pola ini harus diusut karena bisa menjalar ke praktik lainnya, seperti markup dan proyek fiktif.


6.Konteks Ketimpangan Sosial dan Prioritas Salah

Isu ini muncul di tengah:

  • Defisit anggaran,
  • Utang tunda bayar ke pihak ketiga,
  • Keluhan masyarakat soal layanan publik yang buruk.

Analisis:
Alokasi anggaran untuk kenyamanan elite saat warga menderita jelas mencederai rasa keadilan dan membuktikan prioritas anggaran yang keliru dan tidak prorakyat.


7.Tanggung Jawab Moral dan Urgensi Penindakan

Para pihak yang disebutkan patut dimintai pertanggungjawaban, yaitu:

  • Pimpinan DPRD sebagai pengguna akhir kendaraan,
  • Sekwan DPRD sebagai pengelola teknis anggaran lembaga legislatif,
  • PJ Sekda dan Kabag Umum Setda sebagai pejabat yang menyusun dan mengeksekusi kegiatan ini.

Rekomendasi:

  • Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, BPK, dan APIP secara independen.
  • KPK bisa dilibatkan jika ada cukup bukti awal kolusi dan kerugian negara.
  • Publikasi hasil audit dan laporan pertanggungjawaban untuk memastikan transparansi.

Kesimpulan

Dugaan Kasus ini bukan sekadar soal pengadaan mobil, tapi merupakan cerminan sistemik dari korupsi anggaran, kolusi antar lembaga, dan pengabaian terhadap nasib rakyat. Investigasi lebih lanjut dan tekanan publik sangat penting untuk mendorong reformasi tata kelola keuangan daerah di Pekanbaru.

Hingga berita ditayangkan, dikonfirmasi kepada Ketua DPRD M Isa Lahamid, wakil Ketua M Dikky serta Sekwan Hambali melalui kontak pribadi masing-masing semuanya bungkam walaupun pesan sudah centang dia biru yang berarti tanda sudah dibaca, berita akan diperbarui seiring informasi terdepan.

Sumber data :

Perwako no 46 tahun 2023

Perwako no 3 Tahun 2024

SIRUP LKPP Kota Pekanbaru 2025

DPA SKPD, SIKD Kemenkeu, Artikel dari berbagai media yang kredibel.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60