JAKARTA β Direktorat Siber Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp75 Miliar, Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online berskala internasional yang melibatkan warga negara asing. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang senilai Rp75 miliar yang tersebar di 61 rekening.(05/05)
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi 5.885 rekening mencurigakan terkait aktivitas judi online. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah menyita Rp61 miliar dari 164 rekening. Ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran.
“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada situs judi online h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Selanjutnya, pada 30 April 2025, penyidik menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Yang mengejutkan, QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi otak dari operasional situs judi tersebut. Ia disebut mengendalikan seluruh aktivitas judi online dari balik layar.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Transfer Dana, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Wahyu Widada.
Eksplorasi konten lain dari ππππ π-π©π¨π¬π
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.