SELATPANJANG β Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar hearing dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (7/5/2025), guna membahas polemik surat edaran larangan penanaman kelapa sawit yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 08/05)
Surat edaran bernomor 800/DKPP-SEKRE/143 yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian secara tegas melarang kegiatan penanaman kelapa sawit di wilayah Kepulauan Meranti. Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya Pasal 62 ayat 3 huruf c.
Namun, DPRD menilai surat tersebut dikeluarkan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan legislatif sebagai representasi masyarakat. Ketua Komisi II DPRD, Syafiβi Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima keluhan dari warga desa yang merasa dirugikan atas larangan tersebut.
βKami minta agar surat edaran itu ditinjau kembali. Prosedur penerbitannya juga harus jelas dan melibatkan DPRD karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,β ujarnya.
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Khalid Ali dan Wakil Ketua DPRD Antoni Shidarta itu dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD, termasuk Mulyono, Atan Ismail, Sopandi, Lianita Muharni, Al Amin, dan Suji Hartono.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan gambut. Namun sejumlah anggota dewan menilai penerapannya perlu dikaji ulang karena berdampak langsung terhadap ekonomi petani.
Sebagai hasil dari rapat tersebut, DPRD bersama dinas terkait sepakat untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dengan menginisiasi kajian ulang terhadap Perda RTRW, khususnya pasal yang melarang penanaman kelapa sawit. Tujuannya agar aturan yang ada dapat direvisi jika dinilai tidak relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
βKita harus mencari titik tengah. Perlindungan lingkungan penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat,β kata Antoni Shidarta.
DPRD menegaskan akan terus mengawal proses revisi ini agar berjalan transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kepulauan Meranti