Rokan Hilir β Dugaan praktik korupsi yang menggurita di bawah kendali “Dinasti Sintong” di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, kembali menjadi sorotan publik. Desakan keras kini dialamatkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk tidak lagi menunda proses hukum terhadap Bupati Rohil Afrizal Sintong, anaknya Nalladia Ayu Rokanβyang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, serta istrinya Sanimar, yang menjabat sebagai Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Rohil. (30/05)
Satu per satu dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, dan keluarganya mencuat ke permukaan. Dari dana Participating Interest (PI) hingga hibah dan CSR yang diduga digunakan untuk biaya politik pribadi dan keluarganya, jejak korupsi Dinasti Sintong kini terkuak dalam satu jaringan sistematis.
Tim investigasi X-Post merangkum sedikitnya tujuh skandal utama yang melibatkan Afrizal Sintong, putrinya yang kini anggota DPRD Riau Nailadia Ayu Rokan, serta istrinya Sanimar. Modusnya mencakup penyalahgunaan CSR, manipulasi SPJ hibah, hingga pengelolaan dana PI dan DBH sawit tanpa transparansi.
1.Dana Participating Interest (PI) Rp488 Miliar Diduga Disalahgunakan
Pengelolaan dana Participating Interest (PI) Blok Rokan senilai Rp488 miliar yang dikelola oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), menjadi sorotan nasional. Uang sebesar itu seharusnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan. Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya pencairan dividen Rp135 miliar ke kas daerah secara bertahap yang tidak jelas penggunaannya.
Selain itu, ada dugaan pembagian CSR senilai Rp19 miliar yang tidak disertai dokumentasi publik, membuka kemungkinan disalurkan untuk kepentingan politik.
βSemua direksi dan pejabat BUMD telah diperiksa. Tapi Afrizal Sintong sebagai bupati sekaligus komisaris belum pernah dipanggil,β kata Ganda Mora, Ketua Umum INPEST dikutip dari berbagai media lokal
2.Dana DBH Sawit Rp39 Miliar Tanpa Laporan Resmi
Pemerintah Kabupaten Rohil juga tidak pernah mempublikasikan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit senilai Rp39 miliar. Ketiadaan laporan ini memperkuat kecurigaan bahwa dana tersebut turut dimanfaatkan untuk membiayai kepentingan politik keluarga, termasuk pencalonan Nailadia dalam Pileg 2024 dan manuver Afrizal jelang Pilkada.
3.RUPS Dadakan PT SPRH: Manuver Menjelang Lengser
Pada 2 September 2024, PT SPRH menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara mendadakβhanya tiga bulan sebelum masa jabatan Afrizal berakhir. RUPS yang lazimnya dilakukan awal tahun ini tidak diumumkan ke publik, dan kuat dugaan digunakan untuk mengatur distribusi dana sebelum kekuasaan berganti tangan.
4.Dana CSR Bank Riau Kepri Rp500 Juta Diduga untuk Modal Usaha Nailadia
Bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Riau Kepri Syariah senilai Rp500 juta pada 2022 diduga tidak pernah digunakan untuk kepentingan publik, melainkan dipakai sebagai modal usaha pribadi Nailadia Ayu Rokan, anak Bupati Afrizal Sintong.
5.Dana Hibah Rp400 Juta untuk Organisasi Politik Keluarga
Tahun yang sama, Dispora Rohil menggelontorkan hibah Rp400 juta ke Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB)βorganisasi yang diketuai Nailadia. Dana itu diduga digunakan untuk biaya politik Pileg 2024, dan dokumen SPJ-nya diduga dimanipulasi.
6.Dana Hibah Rp600 Juta ke Organisasi Istri Bupati, SPJ Diduga Fiktif
Istri Afrizal, Sanimar, juga tak luput. Sebagai Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Rohil, ia menerima hibah sebesar Rp600 juta dari APBD 2022. Namun, laporan pertanggungjawabannya juga diduga fiktif, tanpa realisasi kegiatan yang jelas.
7.Proyek Swakelola Dinas Pendidikan Sarat Pelanggaran
Dinas Pendidikan Rohil pada tahun anggaran 2023β2024 merealisasikan ratusan miliar belanja fisik melalui skema swakelola penuh, padahal seharusnya melibatkan penyedia jasa profesional. Indikasi tumpang tindih penggunaan dana DAK dan BOS dalam pengadaan mobiler sekolah membuka celah korupsi berupa pelaporan ganda hingga kegiatan fiktif.
Desakan kepada Kejaksaan Agung : Waktunya Turun Tangan
Banyaknya temuan dan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Dinasti Sintong tak cukup ditangani di level daerah berbagai LSM antikorupsi mendesak:
. Kejaksaan Agung RI untuk segera ambil alih dan meningkatkan kasus PI dan hibah ke tahap penyidikan, dan memanggil Afrizal Sintong sebagai saksi kunci dan pihak bertanggung jawab anggaran.
. Publik juga mendesak Kejagung agar memulai penyelidikan dana CSR dan DBH Sawit yang diduga tidak memiliki pertanggungjawaban publik.
. Audit seluruh harta kekayaan keluarga mantan bupati Afrizal Sintong.
. Audit menyeluruh proyek swakelola Dinas Pendidikan, termasuk pembuktian apakah pengadaan fiktif dan pelaporan ganda benar terjadi.
Akhir Dinasti Sintong?
Dari BUMD, dana CSR, hibah organisasi keluarga, hingga proyek pendidikan, pola yang sama muncul: pemusatan anggaran pada lingkaran keluarga dengan pertanggungjawaban lemah. Jika aparat pusat tidak segera bertindak, publik khawatir kasus ini akan lenyap seperti banyak kasus lainnya yang tenggelam di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan terhadap Bupati Afrizal Sintong, Nailadia Ayu Rokan, maupun kasus-kasus hibah yang diduga bermasalah.
Kasus dugaan korupsi dinasti politik di Rokan Hilir ini menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum di daerah. Transparansi, profesionalisme, dan keberanian dalam membongkar penyimpangan kekuasaan menjadi ujian nyata bagi Kejati Riau, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika aparat penegak hukum lamban dan tidak tegas, maka praktik oligarki lokal berbasis keluarga akan terus berkembang dan menyandera anggaran negara untuk kepentingan segelintir elite.
Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana
Sumber:
Berbagai artikel media kredibel
Investigasi Tim X-Post dan Informasi Internal Pemkab Rohil
Surat laporan nomor : 78/Lap-Inpest/VII/2024 pada 15 Juli 2024 (KPK /KEJAGUNG)
Eksplorasi konten lain dari ππππ π-π©π¨π¬π
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.