Example floating
Example floating
Example 728x250
Dugaan TipikorHukumPemerintahPemkot Pekanbaru

Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Pemko Pekanbaru: Asisten III Samto Ungkap Aliran Dana Operasional

278
×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Pemko Pekanbaru: Asisten III Samto Ungkap Aliran Dana Operasional

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang ,dok:kompas
Example 468x60

PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/5/2025). Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Ketiganya didakwa melakukan pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) persediaan serta menerima gratifikasi. Total kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp8,9 miliar.

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama, saksi asisten III Setdako, Samto mengungkap bahwa dirinya menerima sejumlah dana operasional dari beberapa pejabat Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Uang tersebut, menurut Samto, tidak disertai penjelasan resmi mengenai sumbernya.

β€œSaya tidak tahu pasti uang itu dari GU atau TU, tidak pernah disampaikan,” kata Samto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Samto menyebut menerima dana dari beberapa pejabat, antara lain Rp50 juta dari Hariadi Wiradinata (mantan Kabag Umum), serta sejumlah uang lainnya dari Fajri, Reza Aulia Putra (Kabag Protokoler), Erna Juwita, Novin Karmila, dan Irwandi. Beberapa dana juga digunakan untuk membayar konsumsi tamu.

Menjawab pertanyaan JPU, Samto mengaku belum mengembalikan uang tersebut karena tidak pernah diminta untuk mengembalikannya. Ia juga mengakui menerima perintah dari Sekda atau KPA untuk menyalurkan dana bagi kebutuhan mendesak, termasuk bantuan ke media, LSM, mahasiswa, dan internal kantor.

Hakim anggota Adrian dalam kesempatan tersebut mengingatkan para saksi agar tidak takut untuk memberikan keterangan yang jujur di persidangan. β€œJangan takut dipindah atau dinonjobkan. Percuma kalian disumpah kalau masih takut,” tegasnya.

JPU mengungkapkan bahwa selama periode Mei hingga Desember 2024, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26,5 miliar dan TU sebesar Rp11,2 miliar. Dari total pencairan sebesar Rp37,7 miliar, sekitar Rp8,9 miliar diduga dipotong dan diterima oleh para terdakwa.

Terdakwa Risnandar Mahiwa disebut menerima Rp2,91 miliar, Indra Pomi Nasution Rp2,41 miliar, dan Novin Karmila Rp2,03 miliar. Selain itu, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto, juga disebut menerima dana sebesar Rp1,6 miliar.

JPU juga menyampaikan bahwa para terdakwa menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK. Risnandar menerima Rp906 juta dari sejumlah ASN, Indra Pomi menerima Rp1,215 miliar, dan Novin Karmila menerima Rp300 juta dari dua pihak swasta.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya

Example 300250

Eksplorasi konten lain dari 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐗-𝐩𝐨𝐬𝐭

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60