PEKANBARU โ Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencetak prestasi luar biasa dengan membongkar jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 17,3 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan empat tersangka, termasuk satu narapidana yang masih mendekam di dalam penjara! (16/05)
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 12 Mei 2025 di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dalam operasi yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, petugas membekuk kurir berinisial I dan kekasihnya EIQ saat melintas menggunakan mobil Honda Brio putih. Dari mobil tersebut, ditemukan dua tas berisi 18 paket besar sabu dengan berat total 17,379 kg, dibungkus rapi dalam kemasan teh China.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa I merupakan kurir lokal yang membawa barang dari Siak ke Pekanbaru atas perintah HZ, seorang bandar besar yang kini berada di Malaysia. HZ diketahui pernah melarikan diri dari Lapas Bengkalis pada 2017.
โSetelah sabu tiba di Pekanbaru, I langsung menghubungi HZ. Dari komunikasi itu, tim berhasil melacak rencana penyerahan 10 kg sabu kepada dua pria dari Jakarta,โ ungkap Putu.
Tim pun melakukan penyamaran dan akhirnya menangkap dua tersangka lainnya, yaitu D dan A, saat mereka menerima sabu dari I. Hasil penyidikan menyebutkan, D dan A telah tiga kali menjadi kurir jaringan ini dengan bayaran mencapai Rp130 juta, sementara I menerima Rp7 juta per paket.
Yang mengejutkan, seluruh pergerakan jaringan ini ternyata dikendalikan dari balik jeruji oleh seorang narapidana berinisial MN. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas kepemilikan 7 kg sabu. MN bertindak sebagai koordinator darat, mengatur distribusi dan komunikasi antar kurir.
โIni adalah sindikat besar, terorganisir, dan transnasional. Jika sabu sebanyak ini beredar, lebih dari 86.000 jiwa bisa menjadi korban, dengan total nilai pasar mencapai Rp17,3 miliar,โ tegas Kombes Putu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polda Riau dalam perang melawan narkotika.
โIni adalah bagian dari mendukung program prioritas Kapolri dan Presiden, menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba sesuai agenda Asta Cita,โ ujar Anom.
Empat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau membuktikan bahwa tak ada tempat aman bagi sindikat narkoba, sekalipun mereka mencoba mengatur jaringan dari luar negeri atau balik jeruji. Perang terhadap narkoba terus berlanjutโdan Polda Riau memimpin barisan terdepan.
About The Author
Eksplorasi konten lain dari ๐๐๐๐๐๐๐๐๐.๐๐๐
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.