x

KAK Riau Desak KPK Usut Dani Nursalam: Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Riau

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 15:11 16 Editor

PEKANBARU – Komunitas Anti Korupsi Riau (KAK Riau) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Dani M. Nursalam dalam praktik jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Nama Dani disebut sebagai aktor sentral dalam dugaan praktik kotor yang melibatkan pejabat eselon III hingga kontraktor rekanan Dinas PUPR. (26/06)

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada KPK, KAK Riau membeberkan dua pola utama dugaan korupsi: jual beli jabatan dan jual beli proyek.

Setiap calon pejabat eselon III yang ingin menempati posisi tertentu disebutkan harus menemui Dani M. Nursalam di kediamannya. Di sana, mereka diminta menyerahkan uang muka dalam jumlah bervariasi tergantung jabatan dan lokasi penempatan.

Setelah dilantik, para pejabat itu diwajibkan menyetor paket kegiatan kepada Dani, meliputi:

Kegiatan Konsultan Perencanaan

Kegiatan Konsultan Pengawasan

Kegiatan Pekerjaan Fisik

Informasi yang disampaikan oleh Komunitas Riau menyebutkan, seluruh kegiatan diarahkan agar diberikan ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Dani M. Nursalam, sebagai bentuk komitmen setoran kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Nama Tata Maulana disebut sebagai perantara kepercayaan Abdul Wahid dan Dani untuk menerima laporan komitmen dari para calon pejabat.

Dani M. Nursalam juga disebut memanggil Kepala Dinas PUPR Riau untuk meminta daftar kegiatan tahun anggaran 2025. Setelah data diterima, Dani diduga menghubungi para kontraktor dan meminta uang muka sebagai “tanda jadi” untuk memperoleh paket kegiatan tersebut.

Ketentuan Fee yang Diduga Diminta:

Konsultan Perencanaan: 50% dari nilai kegiatan

Konsultan Pengawasan: 50%

Pekerjaan Fisik: 10–15% (tergantung nilai proyek)

Komunitas menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk:

  1. ASN korban mutasi lintas provinsi – Diduga membayar Rp50 juta untuk bisa pindah ke Riau.
  2. Kontraktor penerima daftar kegiatan dari Dinas PUPR.
  3. Pejabat eselon III – Yang diminta membayar sebelum pelantikan.
  4. Konsultan dan kontraktor – Yang menyetor uang muka untuk perencanaan, pengawasan, dan fisik.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Koordinator KAK Riau, A. Panjaitan, S.H., komunitas meminta agar KPK segera turun tangan. Jika dibutuhkan, pihaknya menyatakan siap memberikan keterangan secara resmi sebagai saksi.

“Kami meminta KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Dani M. Nursalam. Bukti dan saksi siap kami hadirkan,” tegas A. Panjaitan.

Hingga berita diturunkan dikonfirmasi kepada Dani Mursalam melalui telpon genggam dengan nomor +62 821-2525-xxxx , ,awak media belum mendapatkan respon.

Dugaan ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkup Pemprov Riau, dan menjadi sorotan publik di tengah krisis integritas pemerintahan daerah.

Redaksi membuka hak jawab bagi pihak yang disebutkan nama namanya di dalam berita, sesuai UUD Pers no 40 tahun 1999.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x