Pekanbaru β DR. Martin Purba, SH, MH, kuasa hukum S. Hondro, mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (11/6). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penghinaan melalui media elektronik yang dilayangkan oleh seseorang berinisial FZ.
Dalam keterangannya kepada media, DR. Martin menjelaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Klien kami hadir memenuhi undangan penyidik dan telah memberikan keterangan sesuai yang diminta. Ada empat pertanyaan yang diajukan, semuanya dijawab dengan disertai dasar dan bukti,” ujar DR. Martin.
Salah satu poin utama yang diklarifikasi penyidik adalah pernyataan S. Hondro yang menyebut FZ sebagai mantan narapidana. Menurut Martin, pernyataan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“SH menyampaikan pernyataan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 872K/Pid/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Maka, kami menilai pernyataan itu memiliki dasar hukum dan tidak termasuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik,” jelasnya.
Martin juga menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap awal permintaan klarifikasi, dan menyerukan agar semua pihak menghormati jalannya proses hukum yang berlaku.
“Kami percaya penyidik akan menilai secara objektif. Tidak menutup kemungkinan perkara ini dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika unsur pidana tidak terpenuhi,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan agar penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan secara bijak.
βUU ITE jangan dijadikan alat untuk menyeret masalah ke ranah pidana tanpa memahami substansi hukumnya. Hal ini bisa membebani aparat penegak hukum secara tidak perlu,β ujarnya.
Menutup pernyataannya, DR. Martin menyampaikan harapan agar kedua pihak, FZ dan SH, dapat menyelesaikan persoalan ini secara damai.
βKeduanya berasal dari kampung yang sama dan pernah bersahabat. Kami berharap mereka bisa berdamai dan menjalin hubungan baik kembali,β pungkasnya.