[gnpub_google_news_follow]
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralHukumPemerintah

LHP BPK Dinilai Tak Transparan, Publik Dipagari dari Akses Informasi Keuangan Negara

330
×

LHP BPK Dinilai Tak Transparan, Publik Dipagari dari Akses Informasi Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Example 728x60
Spread the love

Jakarta β€” Transparansi pengelolaan keuangan negara kembali dipertanyakan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dinilai tidak terbuka kepada publik. Padahal, Undang-Undang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi tersebut. (18/06)

 

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Berdasarkan pemantauan media ini, LHP BPK-RI, yang seharusnya menjadi instrumen kontrol publik atas pengelolaan uang negara, tidak tersedia secara lengkap di ruang publik. Yang disampaikan ke publik umumnya hanya opini audit, seperti “WTP” (Wajar Tanpa Pengecualian), tanpa penjelasan rinci terkait temuan-temuan penting yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kesengajaan menutupi informasi demi melindungi entitas yang diperiksa.

 

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tegas mewajibkan setiap Badan Publik, termasuk BPK, untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara terbuka. Informasi yang dikecualikan pun harus ditentukan secara jelas dan tidak bisa disembunyikan sembarangan.

 

Dalam konteks ini, Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik juga memperjelas bahwa LHP yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Artinya, laporan itu harus diterbitkan secara rutin dan mudah diakses oleh publik.

 

Namun faktanya, publik hanya disuguhkan cuplikan LHP atau bahkan hanya opini audit, tanpa akses penuh terhadap isi laporan. Ketertutupan ini berpotensi menghambat upaya masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara dan mengikis semangat good governance.

 

Pengacara dan praktisi hukum, OK Sofyan Taufik, SH, MH, menegaskan bahwa temuan dalam LHP BPK bisa menjadi dasar pelaporan ke aparat penegak hukum (APH). β€œItu tertulis dalam Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jika ada indikasi kerugian negara, harus segera dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.

 

Menurut Sofyan, jika LHP BPK telah memuat jumlah kerugian negara serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka hal itu sudah cukup untuk memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Dengan kata lain, LHP seharusnya menjadi pintu masuk aparat hukum untuk mengusut dugaan korupsi lebih dalam.

 

Ketertutupan BPK dalam mempublikasikan isi lengkap LHP menimbulkan pertanyaan serius: apakah lembaga ini masih menjalankan mandat konstitusionalnya secara utuh, atau justru terjebak dalam praktik saling melindungi antar lembaga?

 

Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya jargon, melainkan prinsip dasar dalam negara demokrasi. Publik berhak tahu ke mana uang negara dibelanjakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi.

Example 250x250
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60