PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan judi online berkedok permainan Higgs Domino yang dikendalikan oleh pria berinisial JJ. Bisnis ilegal ini disebut-sebut memiliki omzet hingga Rp3,6 miliar, dengan sistem operasi rapi dan terorganisir di Kota Pekanbaru. (26/06)
JJ ditangkap setibanya dari Malaysia pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah sebelumnya dua lokasi usahanya digerebek pada 19 Juni 2025, yakni sebuah ruko di Jalan Harapan Raya dan rumah di Perumahan Mutiara Payung Sekaki. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 12 orang pekerja dengan berbagai peran, seperti operator dan leader.
“Modusnya adalah membuat dan menjual ribuan ID Higgs Domino yang telah di-upgrade. Lokasi mereka tersamarkan sebagai tempat kerja biasa,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau.
Namun di tengah keberhasilan aparat membongkar praktik judi digital ini, masyarakat mempertanyakan keseriusan penegak hukum menertibkan praktik serupa yang berlangsung secara terang-terangan di gelanggang permainan elektronik (gelper) di berbagai sudut Pekanbaru.
Lokasi-Lokasi Gelper Diduga Mengandung Unsur Judi (Versi KNPI Riau – 2025):
Berdasarkan pernyataan resmi KNPI Provinsi Riau pada Mei 2025, sejumlah gelper yang masih aktif dan diduga menyamarkan praktik perjudian antara lain:
- King Zone, Jalan Tuanku Tambusai
- Binggo, Jalan Jenderal Sudirman
- Pokemon 21, Jalan Riau
- Gelper di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh
- Gelper di Jalan Cempaka, Sukajadi
- Gelper di Jalan Riau Atas, Simpang Arifin Ahmad
- Gelper di kawasan pasar Kodim, Senapelan
KNPI menilai aktivitas di lokasi-lokasi ini bukan sekadar permainan hiburan biasa, melainkan sudah mengarah pada perjudian terselubung dengan sistem taruhan dan hadiah uang tunai. Mereka mendesak Polda Riau dan Pemko Pekanbaru mengambil tindakan tegas, bukan hanya razia formalitas yang fokus pada perizinan.
Masyarakat mempertanyakan mengapa jaringan judi online bisa ditindak tegas hingga ke aktor utamanya, sementara gelper yang beroperasi secara fisik di tengah kota justru masih dibiarkan. Padahal, laporan warga dan organisasi pemuda terus bermunculan.
Hingga pertengahan tahun 2025, razia yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat kepolisian masih sebatas pemeriksaan izin operasional. Tanpa ada bukti judi langsung di tempat, gelper cenderung lolos dari sanksi.
“Kalau judi online bisa diusut dan ditangkap pemiliknya, kenapa gelper yang main uang tunai di depan mata dibiarkan? Ini soal keberanian dan konsistensi hukum,” ujar salah satu aktivis anti-judi.
Tidak ada komentar