Scroll untuk baca artikel
Example 316x212
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumKejaksaanPemerintah

Skandal Hibah Tanpa LPJ dan Hadiah untuk Kejari: Ketika Negara Disandera Kompromi

325
×

Skandal Hibah Tanpa LPJ dan Hadiah untuk Kejari: Ketika Negara Disandera Kompromi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Negara mencairkan ratusan juta rupiah ke lembaga seperti KONI Pekanbaru tanpa dokumen pertanggungjawaban yang lengkap. Ironisnya, Kejaksaan Negeri Pekanbaru pun turut menerima hibah dalam bentuk barang mewah dari Pemerintah Kota tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang utuh. Dua kasus ini menjadi sinyal kuat tentang betapa rapuhnya pengawasan anggaran di daerah.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2024, ditemukan bahwa hibah senilai Rp450 juta yang diberikan kepada KONI Pekanbaru tidak disertai LPJ pada saat audit berlangsung. Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta KONI berkilah bahwa LPJ “sudah diserahkan belakangan”, namun pernyataan ini justru menegaskan bahwa pencairan dana dilakukan melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara.

MataXpost.com
GridArt_20250705_075843725-scaled Skandal Hibah Tanpa LPJ dan Hadiah untuk Kejari: Ketika Negara Disandera Kompromi
Tiada Kebenaran Yang Mendua

> “Dalam tata kelola negara, laporan pertanggungjawaban bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah syarat mutlak untuk setiap pengeluaran anggaran,” tegas seorang auditor internal Pemko yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini mengungkap lebih dari sekadar kelalaian teknis. Di balik proses pencairan hibah, terdapat pola pembiaran yang menunjukkan lemahnya kontrol terhadap Rp69,3 miliar dana hibah APBD Pekanbaru tahun 2024.

Kejari Pekanbaru diduga Terima Barang Mewah: Keanehan yang Terang-Terangan

Lebih mengkhawatirkan lagi, diketahui dari informasi dilapangan dan juga dari informasi internal diduga hibah barang mewah juga diberikan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, lembaga penegak hukum yang justru menjadi pengawas atas praktik keuangan daerah. Dokumen hibah memang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tapi tidak dijelaskan secara transparan bentuk, nilai, dan urgensi hibah tersebut.

Praktik ini membuka ruang konflik kepentingan. Di satu sisi, Kejari berwenang menyelidiki pelanggaran anggaran oleh Pemkot, namun di sisi lain, mereka menerima “fasilitas” dari pihak yang seharusnya mereka awasi.

> “Ini bukan hanya soal prosedur, ini menyangkut independensi dan integritas hukum,” kata Direktur LSM Antikorupsi Riau Watch, Rinaldi.

Respons dari pejabat daerah tampak seperti drama klasik birokrasi. KONI menyatakan LPJ telah diserahkan. Dispora menyebut tinggal menunggu dari Inspektorat. Inspektorat tidak bersuara. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho belum memberi keterangan. DPRD Pekanbaru? Diam seperti biasa.

Semua saling lempar tangan. Tak satu pun yang mau mengakui bahwa dana rakyat telah mengalir tanpa pengawasan efektif.

Praktik pemberian hibah kepada lembaga penegak hukum melalui dokumen NPHD sesungguhnya adalah bentuk konflik kepentingan yang dilegalkan. Bahkan jika secara hukum hal itu bisa dibenarkan, tetap saja secara etika dan moral hal ini meruntuhkan kepercayaan publik terhadap independensi institusi.

Karena jika Kejari Pekanbaru adalah bagian dari persoalan, maka publik hanya bisa berharap pada institusi penegak hukum yang lebih tinggi, Kejaksaan Agung diminta evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Pekanbaru secara keseluruhan.

Beberapa pertanyaan penting yang harus dijawab melalui investigasi:

Apakah hibah ini menjadi alat politik antara eksekutif dan lembaga lain?

Apakah LPJ disusun belakangan hanya untuk kepentingan audit?

Apakah pencairan dilakukan atas tekanan politik atau kompromi?

Jika Uang Rakyat Dianggap Sepele, Maka Demokrasi Telah Luka

Ketika dana publik dicairkan tanpa kontrol, dan ketika penegak hukum justru menjadi bagian dari penerima “hadiah”, maka bukan hanya anggaran yang tercoreng—tapi demokrasi yang terluka.

Jika semua dibiarkan menguap begitu saja atas nama “kelalaian administratif”, maka publik hanya akan percaya satu hal:

“Uang rakyat tidak hilang, hanya berpindah tangan”

Dilarang mengutip berita tanpa izin tertulis dari redaksi, Untuk informasi dan data lebih lanjut, hubungi redaksi: @mataxpost.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60