BENGKALIS โ Aktivitas pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PLN Bengkalis di Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau, memicu keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak. Limbah berbahaya itu diduga dipindahkan secara manual dan tanpa izin resmi di kawasan pelabuhan yang padat aktivitas warga, tanpa pengawasan dari otoritas lingkungan maupun pelabuhan. (15/06)
Lebih mengejutkan, muncul tudingan bahwa Syahbandar Pelabuhan Roro Sei Pakning diduga mengetahui aktivitas tersebut namun tidak mengambil tindakan. Padahal, syahbandar sebagai otoritas pelabuhan memiliki kewenangan penuh dalam memastikan setiap aktivitas bongkar muat, termasuk pengangkutan bahan berbahaya, dilakukan sesuai dengan ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku.
โTidak mungkin aktivitas seperti ini luput dari pantauan mereka (syahbandar). Justru yang jadi pertanyaan, kenapa dibiarkan? Ini bukan sembarang barang, ini limbah beracun,โ ujar sumber internal pelabuhan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Limbah B3 sendiri tergolong sebagai muatan berisiko tinggi karena bersifat toksik, mudah meledak, dan dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan. Pengangkutan limbah ini seharusnya dilakukan oleh pihak berizin, menggunakan kendaraan khusus, di bawah pengawasan ketat, dan tidak boleh bercampur dengan muatan atau penumpang umum.
Namun pantauan tim Mataxpost pada Minggu, 15 Juni 2025 pukul 09.20 WIB, mendapati satu unit kontainer berlabel limbah B3 bertuliskan Mitra Jaya Pertiwi terparkir di pelabuhan. Karena kendaraan besar tidak dapat masuk ke area pelabuhan, limbah tersebut dipindahkan ke drum menggunakan kendaraan kecil (pick-up), di tengah area publik yang ramai dilalui warga dan pedagang.
Aktivitas tersebut diduga Langgar Banyak Regulasi Keselamatan dan Lingkungan dan sejumlah peraturan, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 22 Tahun 2021, terutama:
Pasal 440 ayat (1): Limbah B3 hanya boleh diangkut oleh pengangkut berizin dari KLHK
Pasal 432 ayat (1): Limbah B3 harus dikemas dan diangkut dengan aman dan dalam pengawasan
PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Permenhub No. PM 60 Tahun 2019:
Melarang kendaraan dengan muatan bahan berbahaya berada satu ruang dengan kendaraan dan penumpang umum di kapal penyeberangan
Wajib menggunakan kapal atau kompartemen khusus serta izin pengangkutan bahan berbahaya, IMDG Code (IMO) tentang International Maritime Dangerous Goods
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin pengangkutan atau operasional.
Diduga Ada Pembiaran oleh Otoritas Pelabuhan
Tudingan terhadap syahbandar menjadi sorotan tajam dalam kasus ini. Sebagai pihak yang memiliki wewenang penuh di wilayah pelabuhan, termasuk otorisasi muatan berbahaya, sikap diam atau kelalaian pihak syahbandar justru dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya serius bagi masyarakat.
โKalau ini terjadi dan dibiarkan berulang, berarti ada sistem yang sengaja dibiarkan longgar. Padahal tugas utama syahbandar adalah memastikan keselamatan pelayaran dan lingkungan,โ ujar salah satu pemerhati transportasi laut di Riau.
Kejadian ini juga menambah daftar panjang lemahnya pengawasan terhadap pengangkutan limbah B3 di daerah, terutama ketika menyangkut instansi negara dan perusahaan rekanannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PLN Bengkalis, Mitra Jaya Pertiwi selaku pengangkut, maupun Syahbandar Pelabuhan Sei Pakning. Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
Jika terbukti adanya unsur kelalaian atau pembiaran, penegakan hukum dan tindakan tegas harus diberlakukan, baik terhadap pihak pengangkut maupun pejabat pelabuhan yang diduga sengaja menutup mata terhadap ancaman keselamatan publik.
Reporter: Tim Investigasi Mataxpost
Lokasi: Pelabuhan Roro Sei Pakning, Bengkalis, Riau
Tanggal Kejadian: Minggu, 15 Juni 2025
Dokumentasi & Dasar Hukum: Tim Mataxpost,ย Dilarang mengutip artikel tanpa izin tertulis.