Mataxpost|Pekanbaru β Dugaan korupsi kembali mencoreng citra Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Ironisnya, skandal ini terjadi di Satuan Pengawasan Internal (SPI), lembaga yang semestinya menjadi benteng terakhir dalam menjaga integritas keuangan kampus. (20/06)
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, SPI UIN Suska Riau diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp485.592.719,53 selama rentang waktu 2022 hingga 2024. Kepala SPI saat ini adalah Dr. Khairil Henry, M.Si., Ak, dengan Ismu Kusumanto, ST., MT sebagai sekretaris.
Salah satu temuan utama adalah proyek pengadaan audit internal pada Fakultas dan Pascasarjana tahun 2022 senilai Rp97.125.000, diduga fiktif, sebab Audit internal yang merupakan tanggung jawab SPI justru dikerjakan oleh pihak eksternal, yakni PT. Bumi Marna Indonusa.
Namun, perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki kualifikasi untuk audit internal. Izin usahanya tercatat dalam bidang konsultansi manajemen (KBLI 70209), bukan audit. Proyek ini juga dilakukan tanpa proses lelang, hanya melalui pengadaan langsung, dan dibayarkan menggunakan SP2D nomor 220081301023797.
Padahal, menurut ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan semacam ini harus dilakukan dengan mekanisme yang ketat, termasuk kewajiban penyedia memiliki kompetensi sesuai jenis jasa. SPI juga dapat meminta bantuan kepada Inspektorat Jenderal Kemenag atau BPKP jika merasa tidak sanggup melaksanakan audit sendiriβbukan justru menyerahkan ke perusahaan swasta.
Tak hanya itu, SPI juga menganggarkan dana besar untuk pengadaan audit eksternal melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) Budiandru. Total nilai proyek dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp388.467.719,53, dengan rincian:
Tahun 2022: Rp107.000.000
Tahun 2023: Rp133.482.519,53
Tahun 2024: Rp147.985.200
Seluruh pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung, yang secara tegas melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 karena nilai tiap proyek melebihi batas maksimal Rp100 juta untuk metode tersebut.
Yang memperparah situasi sebagai pengadaan ini dikategorikan sebagai “jasa lainnya”, bukan jasa konsultansi, sehingga terindikasi sebagai upaya menyiasati aturan agar bisa dilakukan tanpa lelang.
Polemik ini makin dalam ketika terungkap bahwa KAP Budiandru sedang menjalani sanksi pembekuan izin praktik oleh Kementerian Keuangan RI. Dalam Pengumuman PENG-6/MK.1/PPPK/2024, sanksi berlaku 15 bulan, dari 20 Agustus 2024 hingga 19 November 2025.
“Selama menjalani sanksi tersebut, Akuntan Publik Budiandru dilarang memberikan jasa asurans dan non-asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.”
Dengan kata lain, kontrak tahun 2024 yang tetap dijalankan oleh KAP Budiandru dalam kondisi izin dibekukan berpotensi cacat hukum. Kredibilitas audit yang dihasilkannya pun sangat layak dipertanyakan.
Sejumlah regulasi yang diduga telah dilanggar antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PMK 129 Tahun 2020 jo. PMK 202/PMK.05/2022 tentang BLU
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang SPI PTKIN
Aktivis antikorupsi Riau, Mustakim, menilai kasus ini merupakan indikasi serius adanya moral hazard di lingkungan kampus.
βSPI itu benteng terakhir pengawasan internal. Kalau mereka sendiri yang melanggar, ini sudah bukan lagi keteledoran, tapi kejahatan yang sistemik,β tegas Mustakim.
Ia juga menambahkan,
βHarus segera diusut, karena potensi penyalahgunaan kewenangan dan kolusi sangat kuat,β tambahnya.
Senada, aktivis perempuan dan pegiat transparansi anggaran, Jesika, menyebut kasus ini sebagai sinyal bahwa pengawasan di institusi pendidikan tinggi keagamaan sudah sangat lemah.
βFaktanya, mereka menggunakan akuntan publik yang sedang dibekukan izinnya. Ini fatal sekali. Apalagi dana BLU yang digunakan seharusnya dijaga ketat karena bersumber dari publik,β ujar Jesika.
ia juga menambahkan;
βKami mendesak KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenag segera turun tangan,β pungkasnya.
Dikonfirmasi kepada kepala SPI, Dr. Khairil Henry, M.Si., Ak,, hnya menjawab
“semua saya serahkan kepada Tuhan, singkat nya
Rangkaian dugaan penyimpangan ini memunculkan pertanyaan besar terhadap sistem pengawasan dan integritas pengelolaan keuangan di UIN Suska Riau. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk mengusut dan mengaudit ulang seluruh kontrak yang terindikasi bermasalah.
Dilarang mengutip artikel ini tanpa izin tertulis dari Redaksi mataxpost Β©2025