Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumPemerintah

SPPD Fiktif DPRD Riau Rugikan Negara 195,5 Miliar: Polda Riau Diminta Tak Lagi Menunda Penetapan Tersangka

1547
×

SPPD Fiktif DPRD Riau Rugikan Negara 195,5 Miliar: Polda Riau Diminta Tak Lagi Menunda Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
(Dok: Detak indonesia)

PEKANBARU โ€” Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya mengantongi hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau tahun anggaran 2020โ€“2021. (11/06)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa hasil audit telah dipaparkan langsung oleh tim auditor BPKP Riau di hadapan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi. Berita acara resmi akan diterima pada Selasa pekan depan.

 

โ€œAudit sudah selesai dan kemarin (Rabu), auditor BPKP telah memaparkan hasilnya di depan penyidik. Berita acara resmi akan kami terima hari Selasa,โ€ ujar Kombes Ade, Kamis (5/6/2025).

 

Dengan rampungnya audit, Polda Riau segera mengajukan gelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortipikor) Bareskrim Mabes Polri. Gelar perkara ini menjadi momen krusial dalam proses penetapan tersangka.

 

โ€œHari ini kami kirim surat ke Koortipikor untuk menjadwalkan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka,โ€ lanjutnya.

 

Penyelidikan kasus ini sebenarnya telah berjalan sejak sembilan bulan lalu. Pada Juni 2024, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa penyidik mulai menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi dalam anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau untuk periode 2020โ€“2021.

 

โ€œPolda Riau dari tahun lalu atau 9 bulan lalu sudah mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi pada tahun 2020โ€“2021. Ini terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan,โ€ kata Nasriadi, Jumat (28/6/2024).

 

Ia juga menegaskan bahwa dugaan perjalanan dinas fiktif ini terjadi saat posisi Sekretaris Dewan dijabat oleh Muflihun, yang kini menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

 

Dengan rentang waktu yang cukup panjang sejak penyelidikan dimulai, sudah sepantasnya Polda Riau menunjukkan keseriusan dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar audit dan wacana gelar perkara yang berlarut-larut.

 

Dari total anggaran perjalanan dinas tahun 2020โ€“2021 yang mencapai Rp206 miliar, hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara yang lebih besar dari estimasi awal penyidik sebesar Rp162 miliar. Angka pastinya akan diumumkan setelah berita acara resmi diterima.

 

โ€œLebih besar dari yang saya sampaikan sebelumnya. (Rp162 miliar) lebih,โ€ kata Kombes Ade.

 

Dari verifikasi lapangan terhadap data 11.000 dokumen perjalanan dinas, termasuk bukti tiket dan hotel, ditemukan bahwa dari 4.744 transaksi hotel, hanya 33 yang benar-benar terjadi. Sisanya, sebanyak 4.711 transaksi, dipastikan fiktif. Verifikasi dilakukan di 66 hotel di wilayah Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, dan daerah lainnya.

 

Sebelumnya, pada tanggal 28 april 2025 media mataxpost telah menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Berdasarkan investigasi tim XPost, dugaan kerugian negara mencapai Rp180 miliar dari total anggaran Rp206 miliar. Dengan hasil audit telah final dan bukti-bukti lapangan yang kuat, publik menuntut agar Polda Riau tak lagi menunda penetapan tersangka.

 

Kasus ini bukan hanya ujian bagi integritas lembaga legislatif, tetapi juga bagi kredibilitas institusi kepolisian di mata publik. Jika penegakan hukum tegas dan tidak pandang bulu, korupsi berjemaah di ruang-ruang birokrasi bisa dibongkar secara tuntas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60