PEKANBARU – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan gedung sekolah kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SD An Namiroh 3 di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Bangunan yang awalnya hanya mengantongi izin satu lantai sejak tahun 2012, kini berdiri menjulang hingga lima lantai tanpa pembaruan izin resmi.
Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Kota Pekanbaru bersama sejumlah instansi teknis, seperti Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Satpol PP, dan DPMPT-SP, Senin (14/7/2025).

“Izin mereka itu hanya untuk satu lantai, sesuai PBG tahun 2012. Tidak ada pembaruan izin untuk penambahan lantai dua hingga lima,” tegas Quarte Rudianto, Penata Perizinan Ahli Madya dari DPMPT-SP Pekanbaru dalam rapat tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah melakukan pembangunan tambahan secara bertahap tanpa proses legalisasi ulang. Pihak DPMPT-SP telah menyarankan agar aktivitas di lantai 4 dan 5 dihentikan sementara, menunggu hasil kajian struktur dari konsultan yang ditunjuk Dinas PUPR.

“Kalau dari hasil kajian nanti ditemukan bahwa struktur bangunan tidak layak menopang lima lantai, tentu ada potensi untuk dilakukan penutupan,” imbuh Quarte.
Komisi III DPRD Pekanbaru pun langsung melakukan inspeksi lapangan ke lokasi bangunan yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan di lantai lima. Dalam kunjungan itu, mereka menerima banyak keluhan dari wali murid yang cemas terhadap keselamatan putra-putri mereka.
“Kami khawatir. Anak-anak masih belajar di bawah, sementara di atas sedang dibangun. Kalau ada bata jatuh atau kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab?” kata Rangga, salah seorang wali murid.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati, menyatakan bahwa pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian struktur yang memadai jelas membahayakan keselamatan para siswa.
“Bangunan ini sejak awal hanya dirancang untuk satu lantai. Penambahan tanpa pengawasan teknis bisa berakibat fatal. Kami datang bukan sekadar sebagai pengawas, tapi juga sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga keselamatan anak-anak sekolah,” tegas Niar.
Menurut politisi Demokrat itu, pihak yayasan hingga Senin siang belum memberikan keputusan resmi. Namun DPRD memberi batas waktu hingga pukul 20.00 WIB untuk menentukan sikap, terutama terkait kelanjutan kegiatan belajar mengajar.
“Untuk sementara, kegiatan belajar akan dipindahkan ke lokasi lain secara offline, dan gedung dikosongkan hingga proses peninjauan selesai,” ujar Niar.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah wali murid melaporkan aktivitas pembangunan yang berlangsung di tengah jam sekolah. Pemerintah kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kelayakan konstruksi bangunan tersebut
Tidak ada komentar