x

Kejati Riau Geledah Kantor dan Rumah Mantan Direksi, Bongkar Dugaan Korupsi Rp551 Miliar Dana PI PHR

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 16:11 12 Editor

Bagansiapiapi, Riau – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggegerkan publik setelah melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (2/7/2025).

 

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), dengan total dana yang mencapai Rp551 miliar.

 

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kejati Riau melakukan penggeledahan di kantor SPRH serta sejumlah rumah milik mantan direksi perusahaan tersebut, dengan pengamanan ketat dari TNI dan disaksikan oleh pihak terkait. Dalam operasi yang berlangsung lebih dari enam jam, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

 

Kasus ini bermula dari temuan awal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di daerah tersebut. Dengan nilai yang fantastis, dugaan penyalahgunaan dana ini mencuat setelah Kejati Riau menerima laporan yang mencurigakan, dan status penyelidikan akhirnya dinaikkan menjadi penyidikan.

 

“Kami telah menemukan bukti-bukti yang mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana PI ini. Penggeledahan berjalan lancar dan kami akan terus mengembangkan kasus ini,” ujar Zikrullah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan banyak pihak mempertanyakan sejauh mana keterlibatan pejabat daerah dan pengelola perusahaan dalam penyimpangan yang bisa merugikan negara dan rakyat. Kejati Riau menjanjikan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x