Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumPemerintah

Promosi di Tengah Skandal: Rektor UIN Suska Riau Diduga Lindungi Pejabat Bermasalah

652
×

Promosi di Tengah Skandal: Rektor UIN Suska Riau Diduga Lindungi Pejabat Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU – Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau kembali menjadi sorotan publik. Di tengah seremoni pelantikan pejabat struktural baru yang diklaim sebagai bagian dari transformasi menuju kampus unggul berkelas dunia, justru mencuat dua skandal besar yang mengguncang lembaga strategis di internal universitas: dugaan korupsi di Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD). Total potensi kerugian negara dari dua kasus ini ditaksir lebih dari Rp3,6 miliar.

 

MataXpost.com
idt-size-300600 Promosi di Tengah Skandal: Rektor UIN Suska Riau Diduga Lindungi Pejabat Bermasalah
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Rektor UIN Suska melantik sejumlah pejabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), dan SPI. Dalam pidatonya, rektor menyebut pelantikan sebagai langkah menuju tata kelola yang kuat. Namun publik justru membaca pesan sebaliknya: dua nama yang terindikasi terlibat dalam skandal anggaran kembali menempati posisi strategis.

 

Salah satunya adalah Ismu Kusumanto, ST., MT, mantan Sekretaris SPI periode 2022–2024, yang kini dilantik menjadi Sekretaris LPM. Padahal, di bawah kepemimpinan Kepala SPI Dr. Khairil Henry, M.Si., Ak, dan Ismu sebagai sekretaris, SPI diduga terlibat dalam audit internal fiktif serta kerja sama ilegal dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah dibekukan izinnya.

 

Audit tahun 2022 senilai Rp97,1 juta yang seharusnya dilaksanakan SPI, justru dialihkan ke PT Bumi Marna Indonusa, perusahaan tanpa izin audit. Selain itu, SPI juga mengontrak KAP Budiandru senilai total Rp388 juta untuk tiga tahun, termasuk di tahun 2024 saat KAP tersebut telah dibekukan oleh Kementerian Keuangan RI. Semua kontrak dilakukan tanpa proses lelang, melanggar Perpres 12 Tahun 2021.

 

Alih-alih dievaluasi, pejabat yang diduga terlibat justru mendapat promosi. Dr. Khairil belum dimintai pertanggungjawaban, sementara rektorat memilih bungkam.

 

Skandal lain yang lebih mencolok datang dari PTIPD, unit pengelola tiga proyek strategis teknologi informasi tahun anggaran 2024 dengan total nilai Rp4,005 miliar. Hasil audit internal dan telaah tim independen menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp3,18 miliar, mencakup mark-up harga barang, vendor fiktif, dan sewa server senilai hampir Rp900 juta yang tak pernah terbukti eksis. Beberapa aset negara dari proyek tersebut bahkan dilaporkan hilang.

 

Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek adalah Idria Maita, S.Kom., M.Sc., CAPG., MCE, yang saat itu menjabat Kepala PTIPD. Namun saat pelantikan 17 Juli lalu, Idria justru dilantik menjadi Kepala Pusat Alumni dan Pengendalian Mutu di bawah LPM. Yang janggal, Idria disebut mengambil cuti mendadak sejak awal Juli 2025 dan tidak berada di Pekanbaru saat dugaan skandal mencuat. Tidak ada pernyataan resmi dari kampus terkait ketidakhadirannya.

 

Pelantikan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah transformasi yang diklaim hanyalah simbolis? Atau justru menjadi kamuflase untuk melanggengkan pejabat bermasalah dalam sistem birokrasi kampus?

 

Beberapa nama lain yang turut dilantik antara lain Dr. Irwan Taslapratama, M.Si sebagai Sekretaris LPPM, Muhammad Luthfi Hamzah, M.Kom sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan, dan Hijratul Aswad, SE, M.Ak sebagai Sekretaris SPI yang baru.

 

Ketua Umum Ormas SATU GARIS, Ade Monchai, menyebut rotasi ini sebagai bentuk moral hazard. “SPI dan PTIPD adalah jantung kontrol dan digitalisasi kampus. Kalau keduanya rusak, maka runtuhlah etika akademik kita,” tegasnya. Hal senada disampaikan oleh aktivis perempuan dan pegiat anggaran, Jesika, yang menyebut praktik ini sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola dana publik, termasuk Badan Layanan Umum (BLU). Ia menekankan bahwa keterlibatan vendor fiktif dan KAP ilegal adalah kejahatan administratif dan pidana yang tak bisa ditoleransi.

 

Keduanya mendesak KPK, Inspektorat Jenderal Kemenag, dan BPKP segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek di lingkungan UIN Suska Riau.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat belum memberikan pernyataan resmi. Sementara Dr. Khairil Henry, mantan Kepala SPI, saat dimintai tanggapan hanya menjawab singkat: “Semua saya serahkan kepada Tuhan.”

 

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa kampus keagamaan ini bukan sedang dibenahi, melainkan justru dibiarkan mempertahankan sistem yang rusak. Dan jika institusi pendidikan tinggi Islam menjadi ladang subur korupsi, maka yang hilang bukan hanya uang negara—tetapi juga martabat ilmu dan moral agama.

 

> “Jika dunia pendidikan dikuasai oleh akademisi bermental korup, maka alamat tenggelamlah generasi muda bangsa.”

idt-size-300250 Promosi di Tengah Skandal: Rektor UIN Suska Riau Diduga Lindungi Pejabat Bermasalah
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60