x

Raja Minyak Digulung, Riza Chalid Resmi DPO Kejaksaan Agung, Negara Dirugikan 285 Triliun

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Jul 2025 14:11 4 Editor

Jakarta – Setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik, pengusaha minyak kawakan Mohammad Riza Chalid akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. (11/07)

Penetapan ini diumumkan Kamis malam, 10 Juli 2025, dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar. Riza dijerat dalam perkara mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang ditaksir merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Riza Chalid disangka terlibat aktif dalam berbagai keputusan strategis yang merugikan keuangan negara melalui perannya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dua perusahaan swasta, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak.

Ia diduga menjalin kolusi dengan sejumlah pejabat BUMN Pertamina untuk mengatur proses impor minyak dan penyewaan terminal bahan bakar Merak secara tidak sah. Penyewaan itu dianggap fiktif dan sarat penggelembungan harga, dengan penghilangan skema kepemilikan aset dari kontrak, yang mengakibatkan kebocoran anggaran dalam jumlah fantastis.

Dalam kasus ini, Riza Chalid bukan satu-satunya tersangka. Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Alfian Nasution, eks Direktur Pemasaran Hanung Budya, dan sejumlah pejabat eksekutif lainnya, serta anak kandung Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang telah lebih dulu ditahan. Nama-nama ini diduga membentuk kartel rente energi dengan memanipulasi skema pengadaan dan distribusi minyak mentah sejak 2019 hingga 2024.

Kejaksaan mengungkap bahwa proyek yang melibatkan Riza Chalid selama ini berjalan di bawah perlindungan jaringan korporasi yang kompleks, namun penyidik berhasil menelusuri aliran dana dan rekam dokumen elektronik yang memperkuat keterlibatannya.

Menurut Abdul Qohar, Riza berulang kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir tanpa alasan sah, sehingga status Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi disematkan. Informasi intelijen menyebutkan ia kini berada di Singapura, dan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura untuk memfasilitasi proses pemulangan.

“Riza telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali namun tidak hadir. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) telah kami terbitkan,” ujar Abdul Qohar.

Skandal ini menjadi pukulan telak bagi citra tata kelola energi nasional dan mempertegas bahwa praktik rente migas belum sepenuhnya hilang. Dengan nilai kerugian mencapai Rp285 triliun, ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka juga menjadi penanda penting bahwa pengaruh politik dan kekuasaan bisnis yang ia miliki tidak lagi mampu menghindarkan dirinya dari jerat hukum.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk membawa seluruh pelaku ke meja hijau, tak terkecuali aktor utama yang selama ini kebal hukum. Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari pemerintah dan penegak hukum: mengembalikan kerugian negara, membuka aktor politik di belakang Riza, serta membongkar jaringan mafia energi yang telah menghisap anggaran negara dalam gelap selama bertahun-tahun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x