Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralHukumPemerintah

Sengketa Lahan Swandi Vs Pemkab Meranti Memanas di Sidang, Saksi Tergugat Diduga Beri Keterangan Palsu

582
×

Sengketa Lahan Swandi Vs Pemkab Meranti Memanas di Sidang, Saksi Tergugat Diduga Beri Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SELATPANJANG – Sengketa kepemilikan tanah antara Swandi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kini memasuki babak krusial. Setelah sempat ramai di media sosial, termasuk viral dalam artikel Mataxpost dan unggahan TikTok akun X-Post, konflik ini resmi berlanjut ke meja hijau sebagai perkara perdata. (18/07)

IMG_20250718_230749 Sengketa Lahan Swandi Vs Pemkab Meranti Memanas di Sidang, Saksi Tergugat Diduga Beri Keterangan Palsu

MataXpost.com
idt-size-300600 Sengketa Lahan Swandi Vs Pemkab Meranti Memanas di Sidang, Saksi Tergugat Diduga Beri Keterangan Palsu
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Selatpanjang, Kamis, 17 Juli 2025, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam sidang tersebut, Swandi hadir sebagai penggugat, didampingi tim kuasa hukumnya: Djalius, SH, Mahadar, dan Aziun Asy’ari, SH, MH. Dari pihak tergugat, yang terdiri atas empat pihak, turut hadir pula kuasa hukum mereka: Sugiarto, SH, MH, Drs. (c) YR Sikumbang, SH, MH, dan Masnur, SH, MH.

IMG_20250718_230449 Sengketa Lahan Swandi Vs Pemkab Meranti Memanas di Sidang, Saksi Tergugat Diduga Beri Keterangan Palsu

Majelis hakim mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang diajukan oleh pihak tergugat. Mereka adalah Joko Suriyanto Selamat, Awaludin, dan Maizatul Baizura. Ketiganya telah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Namun, alih-alih memperjelas perkara, pernyataan para saksi justru menghadirkan kebingungan karena saling berbeda, bahkan bertolak belakang secara faktual.

Saksi pertama, Joko Suriyanto Selamat, yang merupakan mantan Lurah Selatpanjang Selatan periode 2006–2007, memberikan keterangan yang membingungkan. Ia menyebut bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset milik pemerintah daerah yang dikenal sebagai Pasar Mandiri, terletak di Kampung Baru, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Ia mengira-ngira luas tanah tersebut sekitar 30 meter lebar dan 130 meter panjang.

Namun, ketika dicecar majelis hakim, Joko mengaku seluruh informasi itu ia dapat hanya dari mendengar cerita orang lain dan membaca media massa. Ia tidak pernah melihat sertifikat kepemilikan atau dokumen lain yang secara sah menunjukkan bahwa tanah itu milik Pemda. Bahkan saat ditanya siapa yang bisa membuktikan, Joko tidak bisa menjawab pasti selain menyebut, “yang bisa membuktikan ya pihak Pemda.”

Tak berhenti di situ, Joko juga mengaku bahwa pernah ada yang meminta dirinya untuk menandatangani surat jual beli tanah atas nama Swandi. Namun ia menolak. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar, sebab masa jabatannya sebagai lurah sudah berakhir tahun 2007, sementara proses jual beli tanah Swandi terjadi pada tahun 2018.

Mengapa dan bagaimana bisa seorang mantan lurah diminta untuk menandatangani dokumen transaksi yang terjadi 11 tahun setelah ia tak lagi menjabat? Hal ini mempertegas bahwa kesaksiannya tidak hanya lemah secara bukti, tetapi juga mengandung kejanggalan waktu yang serius. Alih-alih memperkuat posisi tergugat, keterangan Joko justru membuka ruang keraguan publik akan validitas klaim pemerintah terhadap tanah yang disengketakan.

Saksi kedua, Awaludin, yang merupakan saksi dari Tergugat I, mengaku sebagai warga yang dahulu tinggal berdampingan langsung dengan lapangan bola, bukan tanah sengketa. Ia menyebut lokasi tersebut dulunya adalah lapangan bola dan mengklaim sempat melihat tugu bertuliskan milik Pemkab Bengkalis. Namun, keterangan ini terbukti janggal. Dalam persidangan, ia menyatakan terakhir kali tinggal di area tersebut pada tahun 1990, sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa tugu yang dimaksud baru dibangun tahun 2007.

Masa tahun 1990 sudah bisa melihat tugu yang baru dibangun 17 tahun kemudian? Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Awaludin memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Saat diminta menjelaskan lebih lanjut, ia pun kembali menjawab tidak tahu dan tak pernah datang lagi ke lokasi sejak tahun tersebut.

Saksi ketiga, Maizatul Baizura, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, menyampaikan keterangan yang berbeda lagi. Ia menyebut lokasi tanah berada di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Batas utara lahan, menurutnya, adalah deretan rumah warga, sementara batas selatan bersisian langsung dengan Kantor Lurah Selatpanjang Selatan.

Inkonsistensi keterangan para saksi menjadi perhatian serius majelis hakim. Di akhir persidangan, hakim mengingatkan bahwa sumpah tidak boleh dilanggar, dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan adalah tindak pidana yang dapat ditindak secara hukum.

Sidang ditutup pada pukul 16.00 WIB dan dijadwalkan dilanjutkan pada keesokan harinya, Jumat, 18 Juli 2025, pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan lapangan dan pembuktian fisik lokasi tanah yang disengketakan.

Dalam pemeriksaan lapangan, RT setempat, Rafzi, juga hadir sebagai saksi dari pihak kelurahan. Ketika ditanya langsung oleh majelis hakim di depan Kantor Lurah Selatpanjang Selatan, Rafzi menjawab tegas bahwa dirinya adalah RT di lingkungan tersebut dan telah menjabat selama 20 tahun.

Ia menyatakan mengetahui lokasi tanah yang disengketakan dan bahkan mengakui bahwa dirinya ikut menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Swandi, yang diterbitkan oleh kelurahan pada tahun 2018 dan 2019.

Persidangan ini tak lagi semata membahas soal status kepemilikan lahan. Ia telah berubah menjadi ujian terhadap integritas proses peradilan. Ketika fakta di lapangan bertolak belakang dengan narasi yang dibangun di ruang sidang, publik layak mencurigai adanya upaya sistematis untuk mengaburkan kebenaran demi merebut hak milik warga. Mataxpost akan terus mengawal kasus ini hingga jelas siapa yang benar, dan siapa yang berusaha menyembunyikan kebenaran di balik sumpah palsu.

 

Sidang berikutnya Saksi dari tergugat 2,3,4 liong cai, apeng, dan bingkian yg menjadi tergugat. Sidang berikut tanggal 24 July sidang Periksa saksi dibengkalis

idt-size-300250 Sengketa Lahan Swandi Vs Pemkab Meranti Memanas di Sidang, Saksi Tergugat Diduga Beri Keterangan Palsu
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60