x

Angel Wings & THM Pekanbaru Diduga Gelapkan Pajak dan Langgar Amdal, Publik Desak Ditutup Permanen!

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Agu 2025 21:19 38 Editor

PEKANBARU – Sektor Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru kembali menjadi sorotan tajam publik. Hasil investigasi DPRD Pekanbaru menemukan sejumlah THM besar seperti HW Livehouse (eks Holywings), Livehouse Angel Wings, D’Point, hingga Grand Dragon diduga keras melakukan praktik nakal mulai dari penggelapan pajak, pelanggaran izin usaha, hingga mangkir dari kewajiban dokumen Amdal dan Andalalin.

 

Namun yang lebih mencolok, Angel Wings, sebuah tempat hiburan besar yang terkenal di Pekanbaru, tak hanya melanggar aturan administrasi. Dugaan adanya oknum aparat yang terlibat sebagai pembeking di balik operasional Angel Wings kini mencuat. Seorang oknum yang dikenal dengan nama Ronika, diduga kuat memiliki hubungan dengan pihak manajemen Angel Wings, berperan dalam memberikan perlindungan terhadap kelangsungan usaha ini meskipun tanpa izin yang sah.

 

Temuan mencolok dari sidak Komisi I DPRD Pekanbaru terjadi di HW Livehouse. Penjualan minuman beralkohol tinggi yang semestinya dikenakan pajak 40 persen, hanya dilaporkan 10 persen. “Ini bukan lagi pelanggaran kecil, tapi dugaan penggelapan pajak yang jelas-jelas merugikan PAD. Kita sudah beri waktu enam bulan, tapi mereka tetap membandel,” tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar.

 

Namun, sorotan publik kini tertuju pada Livehouse Angel Wings. THM megah di kawasan strategis ini diduga beroperasi tanpa Amdal dan Andalalin. Bangunan besar berkapasitas ribuan pengunjung berdiri tanpa analisis dampak lingkungan dan lalu lintas yang wajib untuk usaha skala besar. Angel Wings tetap beroperasi dengan tenang, seolah aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil.

 

Tanpa Andalalin, lalu lintas di sekitar lokasi kerap semrawut dan rawan kecelakaan. Tanpa Amdal, dampak limbah dan polusi suara berpotensi merusak lingkungan sekitar. Pelanggaran ini menyalahi UU No. 32 Tahun 2009 dan Permenhub No. 17 Tahun 2021, yang ancamannya jelas: pencabutan izin usaha hingga pidana denda miliaran rupiah.

 

Seorang pakar hukum lingkungan menilai pembiaran terhadap Angel Wings adalah bukti keberpihakan pemerintah pada pengusaha nakal. “Kalau aturan ini diabaikan, konsekuensinya tegas. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup sebagian fasilitas,” ujarnya.

 

Sayangnya, langkah Pemko Pekanbaru hingga kini dianggap setengah hati. Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian, hanya menyebut bisa menutup fasilitas yang tidak berizin seperti bar di HW. Plh Kepala Bapenda, Tengku Denny Muharpan, menegaskan tak ada kompromi. “Arahan Pak Wali Kota jelas, kita genjot PAD. Kalau ada yang bermain-main, pasti kita sidak, kita tindak,” katanya.

 

Fakta lapangan justru menunjukkan penindakan belum menyentuh Angel Wings, yang diduga paling mencolok melanggar aturan mendasar. Publik menduga ada “backing” kuat yang membuat THM ini kebal hukum, dengan dugaan keterlibatan Ronika, oknum aparat yang terlibat dalam mendukung kelancaran operasional Angel Wings meskipun jelas melanggar hukum.

 

Pertanyaan besar kini menggantung: apakah Pemko berani membuktikan ketegasan dengan menutup permanen dan mencabut izin Angel Wings serta THM lain yang nakal, atau memilih kompromi demi kepentingan segelintir orang?

 

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemko Pekanbaru. Jika tak ada tindakan nyata, kebocoran PAD akan terus menganga, aturan hanya jadi formalitas, dan wibawa hukum runtuh di hadapan uang serta pengaruh pengusaha hiburan malam. Publik kini menuntut jawaban: berpihak pada rakyat atau tunduk pada THM nakal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x