x

Fakta Hukum: Perpres Tidak Mengatur Pengangkatan Ulang, Pelantikan Pj Sekdako Zulhelmi Arifin Dinilai Cacat Aturan

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Agu 2025 01:31 49 Editor

PEKANBARU โ€“ Pelantikan kembali Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, kembali memicu polemik besar. Fakta hukum menunjukkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah tidak mengatur pengangkatan ulang Pj Sekda setelah melewati masa jabatan maksimal enam bulan.

 

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 ditegaskan:

 

Pj Sekda diangkat paling lama 6 bulan apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas.

 

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekda, Pj Sekda ditunjuk untuk masa paling lama 3 bulan.

 

Berdasarkan aturan ini, tidak ada klausul yang menyebutkan perpanjangan masa jabatan, pengangkatan kedua, atau penunjukan kembali setelah masa enam bulan berakhir. Fakta ini membuat pelantikan ulang Zulhelmi Arifin dinilai cacat hukum dan menuai sorotan publik dan akademisi.

 

Kondisi kekosongan jabatan Sekdako Pekanbaru terjadi setelah Sekdako Indra Pomi ditangkap KPK. Namun, pengamat menilai situasi tersebut tidak lagi bersifat urgent setelah lebih dari enam bulan. Karena itu, perpanjangan jabatan Pj Sekda sudah tidak relevan. Jika Zulhelmi Arifin dianggap layak, maka seharusnya diangkat menjadi Sekdako definitif. Jika ada calon lain, maka yang sepantasnya dilakukan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho adalah melantik Sekdako baru, bukan memperpanjang masa jabatan Pj yang sudah habis.

 

Meski demikian, pihak pemerintah daerah bisa saja akan berargumen bahwa kepala daerah memiliki wewenang menunjuk Pj Sekda demi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tapi itu hanya sekedar klaim, namun klaim tersebut tidak memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kepala BKD Riau, Zulkifli Syukur di media online lokal bahkan menyebut adanya mekanisme โ€œpengangkatan pertamaโ€, kemudian โ€œpenunjukan kembaliโ€, hingga โ€œpengangkatan keduaโ€ setelah enam bulan. Namun, istilah-istilah ini tidak ditemukan dalam Perpres dan dinilai hanya sebagai pembenaran sepihak terhadap tindakan di luar koridor hukum.

 

Pengamat hukum administrasi menilai klaim tersebut hanyalah tafsir yang berpotensi membenarkan tindakan di luar aturan tertulis.

 

โ€œPerpres sudah jelas limitatif, maksimal tiga bulan atau enam bulan. Tidak ada ruang hukum untuk pengangkatan ulang setelah itu. Jadi kalau tetap dilakukan, ini bukan persoalan wewenang kepala daerah, tetapi pelanggaran terhadap batas yang sudah ditetapkan aturan,โ€ ujar Yenita Sadin seorang akademisi hukum tata negara di Jakarta saat dimintai tanggapannya oleh redaksi.

 

Desakan kini mengarah langsung kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Publik meminta agar ia meninjau kembali posisi Zulhelmi Arifin yang dinilai cacat aturan dan segera mengambil langkah konstitusional dengan melantik Sekdako definitif, bukan memperpanjang masa jabatan Pj Sekda. Langkah tegas ini dinilai penting demi terciptanya pemerintahan kota yang sehat, bersih, dan taat aturan.

 

“Jika hal ini tetap dipaksakan, konsekuensinya adalah seluruh kebijakan yang ditandatangani Pj Sekdako berpotensi cacat hukum.โ€tutup Yenita Sadin

 

Publik kini menunggu sikap Agung Nugroho: apakah akan berdiri di atas hukum dengan membatalkan pelantikan yang jelas melanggar Perpres, atau justru mempertahankan langkah yang bisa memperlemah legitimasi birokrasi di Pekanbaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x