Mataxpost|Pekanbaru β Nama Saudara Hondro (SH), aktivis dan awak media senior yang dikenal kritis dan terpercaya, kembali menjadi sorotan publik setelah maraknya pemberitaan terkait kasus yang menyeret namanya dalam beberapa hari terakhir. Perkembangan terbaru dalam kasus ini ditandai dengan digelarnya aksi unjuk rasa di depan Mapolda Riau pada Jumat (09/08/2025).
Aksi demonstrasi tersebut diinisiasi oleh sejumlah pihak pendukung pelapor berinisial FZ (Faigizaro Zega). Mereka mendesak agar Polda Riau segera menetapkan SH sebagai tersangka atas tuduhan pencurian data pribadi, pencemaran nama baik, dan fitnah. Demonstrasi berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh puluhan massa aksi yang menyuarakan tuntutan mereka secara damai.
Menanggapi aksi demo dan perkembangan kasus, salah satu media lokal Liputan Today berhasil mengonfirmasi keterangan langsung dari Ipda Hendri Joni, S.H., Panit Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Ia menjelaskan bahwa seluruh laporan yang disampaikan oleh pelapor FZ telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
βBenar, FZ telah mengajukan laporan terhadap SH sebanyak tiga kali sejak tahun 2024 lalu. Untuk laporan pertama, yang berkaitan dengan dugaan pencurian data pribadi, kami telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Namun, hasilnya tidak memungkinkan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses administrasi penerbitan SP3,β jelas Hendri Joni, Kamis (07/08/2025).
Selanjutnya, terkait laporan kedua yang berisi tuduhan pencemaran nama baik, Polda Riau telah melakukan upaya mediasi antara kedua pihak pada 10 Juli 2025. Namun, mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan.
βBukti dan keterangan sudah kami kumpulkan. Saat ini kami masih menunggu hasil pendapat dari Ahli Pidana dan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Progres penyelidikan ini juga telah kami sampaikan secara resmi kepada pelapor melalui surat perkembangan penyelidikan tertanggal 7 Agustus 2025,β tambahnya.
Sementara itu, untuk laporan ketiga yang menuduh SH melakukan fitnah melalui pemberitaan, Ipda Hendri menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam kewenangan pidana umum, melainkan berada di ranah Dewan Pers.
βKami sudah menerima dan mempelajari laporan tersebut. Namun, karena termasuk ranah Dewan Pers, kami akan mengirimkan surat tanggapan resmi kepada pelapor dalam waktu dekat,β terang Hendri.
Mengenai aksi demonstrasi yang telah berlangsung di depan Mapolda Riau, Hendri Joni menilai bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam iklim demokrasi.
βAksi demo adalah hal yang lumrah dan menjadi bagian dari demokrasi. Polda Riau selalu siap menerima dan menanggapi aspirasi masyarakat. Kami berharap massa aksi dapat memahami dan menerima penjelasan resmi yang telah kami sampaikan. Semoga kegiatan demo berlangsung dengan aman dan kondusif,β pungkasnya.
Sementara itu, pengamat hukum independen, Dr. Rini Prasetya, memberikan pandangan terkait desakan agar SH segera dijadikan tersangka.
βJika dasar laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana, mendesak kepolisian untuk menetapkan tersangka bisa dianggap sebagai bentuk diskriminatif atau tekanan yang tidak berdasar terhadap aparat penegak hukum. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan berdasarkan bukti yang valid, bukan atas tekanan massa atau kepentingan tertentu,β ujar Dr. Rini.
Polda Riau kembali menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan pengaduan dengan obyektivitas, profesionalitas, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.