x

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi BSP di CPP Blok

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Agu 2025 09:23 20 Editor

Mataxpost | Pekanbaru, 24 Juli 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi memulai langkah hukum menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Bumi Siak Pusako (BSP). Perusahaan milik daerah ini mengelola wilayah kerja minyak Coastal Plain Pekanbaru (CPP) Blok yang mencakup Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar.

 

Laporan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Politik Riau (FMPPR) pada 17 Juni 2025. Dalam aduannya, FMPPR menuding BSP di bawah kepemimpinan Direktur Utama Iskandar melakukan pengelolaan minyak yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Menanggapi laporan itu, Kejati Riau melalui surat resmi Nomor B-3501/L.4.5/Fd.1/07/2025 yang ditandatangani Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus, Fauzy Marasabessy, S.H., M.H., menyatakan hasil penelitian awal menunjukkan kasus ini layak ditindaklanjuti.

 

“Dapat kami sampaikan bahwa laporan dimaksud akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan,” bunyi surat Kejati bertanggal 24 Juli 2025 tersebut.

 

Blok Minyak Strategis

CPP Blok dikenal sebagai salah satu aset energi strategis Riau dengan produksi ribuan barel minyak per hari. Setelah diambil alih dari kontraktor asing, blok ini dikelola BSP dan diharapkan menjadi sumber utama pendapatan daerah. Namun, selama beberapa tahun terakhir, pengelolaan BSP kerap disorot akibat penurunan produksi, membengkaknya biaya operasional, dan dugaan kebocoran pendapatan.

 

Perwakilan FMPPR menegaskan bahwa laporan ini bertujuan memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan. “BSP harus transparan. Minyak Riau milik rakyat, bukan segelintir pihak,” ujarnya.

 

Langkah Kejati Riau ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor energi daerah, sekaligus ujian bagi transparansi pengelolaan sumber daya alam strategis.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x